LPSK nilai tuntutan jaksa terhadap Bharada E salah

id Lpsk, replik JPU, bharada e, pembunuhan berencana Brigadir J, lembaga perlindungan saksi dan korban,Justice collaborator

LPSK nilai tuntutan jaksa terhadap Bharada E salah

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu. (ANTARA/Muhammad Zulfikar).

Pertama, rekomendasi LPSK bukan untuk dipertimbangkan oleh jaksa tapi itu bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis

Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI menilai terdapat kesilapan yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) terkait tuntutan dan replik terhadap Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Pertama, rekomendasi LPSK bukan untuk dipertimbangkan oleh jaksa tapi itu bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di Jakarta, Kamis.

Hal tersebut, kata Edwin, sesuai dengan perintah undang-undang yang menyatakan rekomendasi dimuat dalam tuntutan.

Kedua, Edwin menilai JPU kurang memahami justice collaborator. Padahal, sudah banyak kajian nasional maupun internasional tentang justice collaborator.

"Jaksa minim pustaka memahami justice collaborator," kata dia.

Selain itu, ia menilai jaksa penuntut umum tidak memahami justice collaborator yang diperlukan untuk mengungkap kasus yang pembuktiannya sulit. Atas dasar itu, bantuan seorang justice collaborator dibutuhkan dan ia berhak mendapatkan reward.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: LPSK nilai tuntutan dan replik jaksa terhadap Bharada E silap

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE