KPU Batam ingatkan Bacaleg cek DPS
Selasa, 3 Juli 2018 17:29 WIB
ILUSTRASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU). (ANTARA FOTO/Rudi Mulya)
Batam (Antaranews Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Kota Batam, Kepulauan Riau, mengingatkan kepada seluruh bakal calon anggota legislatif yang didaftarkan partai politik untuk mengecek keberadaan namanya dalam daftar pemilih sementara (DPS) di tempat tinggalnya sebagai syarat pencalonan.
"Karena itu syarat untuk pencalonan, namanya harus tercantum di DPS tempat tinggalnya," kata Komisoner Bidang Proda KPU Batam Sudarmadi di Batam, Selasa.
"Jangan sampai pencalonan sebagai bakal caleg gagal karena syarat tersebut tidak dipenuhi," tambah Sudarmadi.
Apabila namanya belum terdaftar dalam DPS yang diserahkan KPU ke masing-masing parpol atau yang tercantum di kantor kelurahan maka bakal caleg dapat mengisi formulir tanggapan masyarakat di Panitia Pemungungan Suara (PPS).
Melalui surat tanggapan masyarakat itu, nama bakal caleg akan dimasukan dalam DPS Hasil Perbaikan (HP).
PPS akan membuat surat keterangan bahwa bakal caleg tersebut terdaftar sebagai pemilih dalam DPS.
KPU juga mengimbau masyarakat mengecek keberadaan namanya dalam DPS agar tidak kehilangan hak suara dalam Pemilu 2019.
Di tempat yang sama, komisioner KPU Bidang Teknis Zaki Setiawan menyatakan dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD Kepri dan partai politik diketahui nama sejumlah bakal caleg tidak terdaftar dalam DPS.
"Itu yang menjadi kendala mereka," kata dia.
Ia berharap kendala tersebut dapat diatasi agar setiap bakal caleg terdaftar sebagai pemilih.
"Karena masih ada waktu, sampai 8 Juli 2018 nanti masih perbaikan DPS, untuk menerima masukan tanggapan dari masyarakat, baru kemudian penetapan DPS HP pada 22 Juli 2018. Makanya kami terus mengimbau masyarakat dan bakal calon legislatif untuk memantau apakah namanya terdapat dalam DPS," kata Zaki. (Antara)
"Karena itu syarat untuk pencalonan, namanya harus tercantum di DPS tempat tinggalnya," kata Komisoner Bidang Proda KPU Batam Sudarmadi di Batam, Selasa.
"Jangan sampai pencalonan sebagai bakal caleg gagal karena syarat tersebut tidak dipenuhi," tambah Sudarmadi.
Apabila namanya belum terdaftar dalam DPS yang diserahkan KPU ke masing-masing parpol atau yang tercantum di kantor kelurahan maka bakal caleg dapat mengisi formulir tanggapan masyarakat di Panitia Pemungungan Suara (PPS).
Melalui surat tanggapan masyarakat itu, nama bakal caleg akan dimasukan dalam DPS Hasil Perbaikan (HP).
PPS akan membuat surat keterangan bahwa bakal caleg tersebut terdaftar sebagai pemilih dalam DPS.
KPU juga mengimbau masyarakat mengecek keberadaan namanya dalam DPS agar tidak kehilangan hak suara dalam Pemilu 2019.
Di tempat yang sama, komisioner KPU Bidang Teknis Zaki Setiawan menyatakan dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD Kepri dan partai politik diketahui nama sejumlah bakal caleg tidak terdaftar dalam DPS.
"Itu yang menjadi kendala mereka," kata dia.
Ia berharap kendala tersebut dapat diatasi agar setiap bakal caleg terdaftar sebagai pemilih.
"Karena masih ada waktu, sampai 8 Juli 2018 nanti masih perbaikan DPS, untuk menerima masukan tanggapan dari masyarakat, baru kemudian penetapan DPS HP pada 22 Juli 2018. Makanya kami terus mengimbau masyarakat dan bakal calon legislatif untuk memantau apakah namanya terdapat dalam DPS," kata Zaki. (Antara)
Pewarta : YJ Naim
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPU Kepri ingatkan masa kampanye Pemilu 2024 lebih singkat dibanding 2019
29 July 2023 14:37 WIB, 2023