Bandarlampung (ANTARA) - Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung, Edarwan mengatakan objek wisata yang melanggar protokol kesehatan akan dibekukan izin operasionalnya.
"Kami telah berkoordinasi dengan kabupaten/kota untuk menerapkan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 45 tahun 2020 mengenai Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif Dan Aman Corona Virus Disease 2019 di tempat wisata," ujar Edarwan di Bandarlampung, Selasa.
Ia menjelaskan bila didapati objek wisata tidak menaati protokol kesehatan dan aturan yang ada dalam Pergub, sanksi penutupan izin operasional akan diambil.
"Kita saat ini sudah mulai tegas kepada pelanggar protokol kesehatan, bagi pemilik objek wisata bila melanggar, sanksinya adalah pencabutan izin sementara atau permanen akan dilakukan," katanya.
Menurut dia, ada sejumlah perbedaan dalam kedisiplinan penerapan protokol kesehatan antara objek wisata yang dikelola perseorangan masyarakat dengan objek wisata yang dikelola perusahaan.
"Kalau hotel dan objek wisata yang dikelola perusahaan sudah cukup patuh menerapkan protokol kesehatan, akan tetapi objek wisata yang dikelola masyarakat masih kurang disiplin," katanya.
Ia menegaskan bahwa protokol kesehatan juga harus disiplin diterapkan oleh pelaku wisata agar persebaran COVID-19 tidak terjadi di objek wisata.
"Kita terus sosialisasikan untuk penerapan protokol kesehatan ditempat wisata, akan tetapi kerjasama antara pelaku usaha wisata dengan wisatawan untuk penerapan protokol kesehatan harus dilakukan, untuk mencegah adanya penularan di objek wisata," ucapnya.
"Kami telah berkoordinasi dengan kabupaten/kota untuk menerapkan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 45 tahun 2020 mengenai Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif Dan Aman Corona Virus Disease 2019 di tempat wisata," ujar Edarwan di Bandarlampung, Selasa.
Ia menjelaskan bila didapati objek wisata tidak menaati protokol kesehatan dan aturan yang ada dalam Pergub, sanksi penutupan izin operasional akan diambil.
"Kita saat ini sudah mulai tegas kepada pelanggar protokol kesehatan, bagi pemilik objek wisata bila melanggar, sanksinya adalah pencabutan izin sementara atau permanen akan dilakukan," katanya.
Menurut dia, ada sejumlah perbedaan dalam kedisiplinan penerapan protokol kesehatan antara objek wisata yang dikelola perseorangan masyarakat dengan objek wisata yang dikelola perusahaan.
"Kalau hotel dan objek wisata yang dikelola perusahaan sudah cukup patuh menerapkan protokol kesehatan, akan tetapi objek wisata yang dikelola masyarakat masih kurang disiplin," katanya.
Ia menegaskan bahwa protokol kesehatan juga harus disiplin diterapkan oleh pelaku wisata agar persebaran COVID-19 tidak terjadi di objek wisata.
"Kita terus sosialisasikan untuk penerapan protokol kesehatan ditempat wisata, akan tetapi kerjasama antara pelaku usaha wisata dengan wisatawan untuk penerapan protokol kesehatan harus dilakukan, untuk mencegah adanya penularan di objek wisata," ucapnya.