Dirjen GAKKUM KLHK ungkap pelanggaran hukum PT YBP

id Dirjen GAKKUM KLHK ungkap pelanggaran hukum PT YBP

Dirjen GAKKUM KLHK ungkap pelanggaran hukum PT YBP

Beberapa kendaraan yang disegel oleh Ditjen Gakkum KLHK (ANTARA/ Nurjali)

Lingga (ANTARA) - Tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menyampaikan sanksi hukum atas penghentian aktivitas penambangan bauksit ilegal yang diduga dilakukan oleh PT YBP. pada Rabu (22/09).

Dalam kegiatan tersebut tim mengamankan  dua alat berat, 8 dump truck, serta menyegel areal stockpile dan alat pengolahan bijih bauksit, memasang papan larangan di areal tambang, di kawasan Hutan Produksi Terbatas Sungai Gelam, Sungai Marok Tua, Tanjung Sembilang, Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau. 

Selain itu tim juga mengamankan dua pekerja dan delapan supir dump truck untuk dimintai keterangan.

“Melalui Undang-Undang Cipta Kerja Pemerintah mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian permasalahan penggunaan kawasan secara tidak prosedural untuk perkebunan maupun pertambangan," ujar Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum KLHK, Kamis, di Jakarta.

Meskipun begitu menurutnya untuk kegiatan pertambangan atau perkebunan di dalam kawasan hutan tergolong tindak pidana dan akan di proses secara hukum.

"Pertambangan ilegal merupakan kejahatan luar biasa yang menimbulkan dampak kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi yang sangat besar bagi negara, untuk itu pelaku kejahatan ini harus dihukum seberat-beratnya,” ujarnya.

Sementara itu Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Gakkum KLHK, mengatakan, Operasi tersebut diawali dari hasil pendataan dan analisis spasial penggunaan kawasan hutan yang tidak prosedural terutama di wilayah Kepulauan Riau. 

Selanjutnya melalui hasil pengecekan lapangan diketahui adanya aktivitas tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri LHK di Pulau Singkep. 

"Untuk itu, kami menindak dan menegakkan hukum. Kami ucapkan terima kasih atas dukungan Pemerintah Kabupaten Lingga dalam operasi ini," ujar Sustyo Iriyono.

Saat ini barang bukti berupa 2 ekskavator dan 8 dump truck diamankan di Pos Satuan Polisi 
Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Dabo Pemkab Lingga. 

Selain itu Penyidik Pegawai Negeri Sipill KLHK juga akan memeriksa dan meminta keterangan dua orang pekerja dan 8 sopir dump truck guna mengungkap dan menjerat penanggungjawab atau pemodal atau aktor intelektualnya.

Menurutnya pelaku akan dijerat dengan tindak pidana kehutanan dalam perkara mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, yang diatur dalam Pasal 78 Ayat 12 Jo. Pasal 50 Ayat 3 Huruf a Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang diubah dengan Pasal 36 Angka 19 Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 36 Angka 17 Pasal 50 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang No 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, Jo. Pasal 55 Angka 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 7,5 miliar.

Di tambahkannya selain itu pelaku juga dapat dikenakan sangkaan pasal 98 Ayat 1 Undang-Undang No 32 Tahun 2009.

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)," jelasnya.

Dalam 6 tahun terakhir, KLHK sudah menjalankan 1.665 operasi pemulihan dan penindakan pelanggaran kawasan hutan, illegal logging serta peburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi. 

KLHK juga sudah membawa kasus lingkungan hidup dan kehutanan ke pengadilan sebanyak 1.069kasus baik kasus perdata maupun pidana.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE