BNNP Kepri musnahkan 10 kg sabu dari luar negeri

id Bnn kepri,Sabu,Pemusnahan,Kepri

BNNP Kepri musnahkan 10 kg sabu dari luar negeri

Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Henry Perlinggoman Simanjuntak memasukkan barang bukti sabu ke mesin incenerator. (ANTARA/Yude)

"Narkotika jenis sabu sebanyak 10.129 gram atau 10 kilogram ini kami dapatkan dari 2 tersangka," ujar Kabid Pemberantasan BNNP Kepri, Kombes Pol Heru Yulianto di Kota Batam Kepulauan Riau.

Batam (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau musnahkan narkotika jenis sabu sebanyak 10.129 gram dengan menggunakan mesin incenerator (mesin pembakaran sampah) di halaman kantor BNNP Kepri, Rabu.

"Narkotika jenis sabu sebanyak 10.129 gram atau 10 kilogram ini kami dapatkan dari 2 tersangka," ujar Kabid Pemberantasan BNNP Kepri, Kombes Pol Heru Yulianto di Kota Batam Kepulauan Riau.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan HS (41 tahun) di Pulau Belukar, Kabupaten Karimun Kepulauan Riau.

'HS ditangkap karena memiliki 10 bungkus teh China Merk Guanyinwang warna hijau yang di dalamnya berisi sabu sebanyak 10.129 gram yang dia simpan di dalam tas ransel warna hitam," kata Heru.

Baca juga:
Dispar: keinginan wisman bermain golf di Batam kembali meningkat

Presiden batal hadir Pencanangan BIAN 2022 di Kepri akan dihadiri Menkes RI

Kemudian petugas BNNP Kepri melakukan pengembangan, dan kembali menangkap satu pelaku AS (42 tahun) di Perairan Pulau Buaya, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.

Heru menjelaskan, kedua pelaku ini mendapatkan barang haram tersebut dari luar negeri yang dijemput di daerah perbatasan menggunakan kapal.

"Jadi mereka ship to ship modusnya, ada yang mengantar pakai kapal dan mereka yang menjemput," ungkap Heru.

Heru menyebutkan, kedua pelaku diiming-iming upah sebesar Rp 50 juta sekali pengiriman.

"Tapi itu dibagi-bagi ke beberapa orang dan baru dibayar Rp25 juta untuk uang minyak," ucap Heru.

Untuk penyebarannya, Heru masih belum menyebutkan kemana barang haram tersebut akan diedarkan. Karena masih didalami kemana akan diedarkan.

Dari barang bukti sabu yang disita dari tersangka, dimusnahkan sebanyak 9.810,77 gram. Sisanya disisihkan untuk uji perkara dan pembuktian perkara di pengadilan.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Baca juga:
Pemkot Batam dukung pembelajaran berbasis TI

Kapolresta Barelang: Perlu sinergitas hingga personel di tingkat bawah

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE