BPK minta Pemprov Kepri kembalikan kelebihan belanja perjalanan dinas Rp600 juta

id BPK belanja perjalanan dinas,kepri

BPK minta Pemprov Kepri kembalikan kelebihan belanja perjalanan dinas Rp600 juta

Auditor Utama Investigasi BPK RI Hery Subowo. (ANTARA/Ogen)

"Sebagian sudah dikembalikan ke kas daerah, sisa yang belum itu sekitar Rp600 juta lagi," kata Auditor Utama Investigasi BPK RI Hery Subowo usai Rapat Paripurna Penyampaian LHP BPK terhadap Laporan Keuangan Pemda Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2021 di

Tanjungpinang (ANTARA) - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) meminta 21 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kepri mengembalikan kelebihan belanja perjalanan dinas senilai Rp600 juta ke kas daerah.

"Sebagian sudah dikembalikan ke kas daerah, sisa yang belum itu sekitar Rp600 juta lagi," kata Auditor Utama Investigasi BPK RI Hery Subowo usai Rapat Paripurna Penyampaian LHP BPK terhadap Laporan Keuangan Pemda Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2021 di Gedung DPRD Pulau Dompak, Tanjungpinang, Jumat.

Hery menyebut kelebihan belanja perjalanan dinas di 21 OPD tersebut menjadi salah satu temuan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemprov Kepri Tahun Anggaran 2021.

Kendati demikian, katanya, hal itu tak mempengaruhi pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-12 kali berturut-turut terhadap laporan keuangan Pemprov Kepri.

Baca juga:
Pemprov Kepri raih opini WTP ke-12 dari BPK

"Nilai temuan kelebihan biaya perjalanan dinas itu masih jauh di bawah realitas, jadi permasalahannya tak begitu penting dan mempengaruhi opini WTP," ujar Hery.

Pihaknya merekomendasikan Gubernur Kepri Ansar Ahmad agar ke-21 OPD yang melaksanakan perjalanan dinas tersebut untuk selanjutnya menyampaikan biaya perjalanan dinas sesuai kondisi sebenarnya.

"Pemprov Kepri harus lebih cermat memverifikasi dokumen biaya perjalanan dinas ASN," ujarnya.

Baca juga:
Gelombang ombak di Kepri dapat menjadi energi terbarukan


Warga menilai janggal beli minyak goreng pakai KTP

Lebih lanjut Hery mengutarakan bahwa Pemprov Kepri diberikan waktu selama 60 hari ke depan untuk menyelesaikan temuan kelebihan biaya perjalanan dinas di 21 OPD setempat.

"Sesuai Undang-Undang yang berlaku, temuan BPK harus ditindak lanjuti selama 60 hari," katanya menegaskan.*

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE