Kepri bantu nelayan akses program jaminan sosial ketenagakerjaan

id nelayan kepulauan riau,perlindungan nelayan,jaminan sosial ketenagakerjaan

Kepri bantu nelayan akses program jaminan sosial ketenagakerjaan

Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad dan Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau Eko Yuyulianda berfoto bersama usai membahas kerja sama dalam pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan bagi nelayan. (ANTARA/HO Humas BPJS Ketenagakerjaan Nagoya Batam)

Batam (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan membantu nelayan yang mengoperasikan kapal berkapasitas 5 tonase kotor mengakses program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mulai tahun 2023.

"Pada 2023, bupati dan wali kota sudah sepakat, insya Allah kita akan sharing (berbagi) anggaran untuk melindungi para nelayan khususnya (yang kapasitas kapalnya) di bawah 5 GT melalui BPJS Ketenagakerjaan," kata Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad sebagaimana dikutip dalam siaran pers yang diterima di Kota Batam, Kepulauan Riau, Rabu.

Kebutuhan dana untuk memberikan bantuan iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi sekitar 38 ribu rumah tangga perikanan (RTP) di Kepulauan Riau diperkirakan mendekati Rp8 miliar per tahun dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bersedia menanggung 50 persen dari kebutuhan dana tersebut.

Baca juga:
Satu jenazah diduga PMI ditemukan di Singapura

BP Batam tanam 10.000 pohon jati emas di sepanjang jalan bandara


"Kabupaten dan kota nanti proporsional sesuai jumlah yang harus dibayar," kata Gubernur.

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau Eko Yuyulianda mengapresiasi kebijakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk membantu nelayan mengakses layanan program jaminan sosial ketenagakerjaan

"Dengan perlindungan ini kami berharap para nelayan dapat merasa aman dan nyaman karena terlindungi dari risiko pekerjaan," katanya.

Ia menjelaskan, nelayan nantinya akan disertakan dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Nelayan yang menjadi peserta program jaminan itu, ia melanjutkan, akan mendapat bantuan biaya perawatan tanpa batas sesuai indikasi medis hingga sembuh apabila mengalami kecelakaan kerja.

"Jika peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu karena dalam masa pemulihan, BPJAMSOSTEK juga akan memberikan santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh," katanya.

Baca juga:
RT, RW, dan posyandu di Batam dapat bantuan dari Pemprov Kepri

RSUD EHD Tanjung Uban diubah jadi rumah sakit khusus jiwa Kepri


Selain itu, menurut dia, jika peserta program jaminan meninggal dunia karena kecelakaan kerja maka ahli warisnya berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.

Apabila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka ahli warisnya akan mendapat santunan Rp 42 juta.

Selain itu dua orang anak peserta akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal senilai Rp174 Juta.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE