Pemkot Tanjungpinang cegah praktik pernikahan anak

id pemkot, tanjungpinang, kepri,cegah,pernikahan, usia anak

Pemkot Tanjungpinang cegah praktik pernikahan anak

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Mayarakat Kota Tanjungpinang Rustam (Nikolas Panama)

Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, mencegah pernikahan anak dengan cara memberi pemahaman kepada para orang tua untuk melindungi anak-anaknya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tanjungpinang Rustam di Tanjungpinang, Selasa, mengatakan peran pihak sekolah juga strategis memberi pemahaman kepada para pelajar agar menaati norma-norma hukum dan agama dalam beraktivitas.

"Sosialisasi perlindungan anak terus kami lakukan sampai sekarang. Ketahanan keluarga menjadi ujung tombak dalam melindungi anak-anak," ujarnya.

Baca juga:
Garuda Indonesia tambah penerbangan Tanjungpinang-Tangerang

76 anak jadi korban kekerasan di Tanjungpinang


Mantan Kepala Dinas Kesehatan Tanjungpinang itu menuturkan kasus pernikahan anak pada Januari-Oktober 2022 sebanyak tujuh kasus. Anak-anak yang nikah tersebut terdiri atas dua laki-laki dan lima perempuan.

"Kasus pernikahan anak pada tahun ini jauh menurun dibanding tahun 2021 yang mencapai 30 orang. Tahun 2021, sebanyak 24 anak perempuan dan enam anak laki-laki menikah," katanya.

Rustam mengemukakan pernikahan anak dapat menimbulkan dampak negatif hingga kematian. Dampak negatif itu di antaranya stunting, kekerasan dalam rumah tangga, "babby blues", kemiskinan, dan perceraian.

Baca juga:
DLH Tanjungpinang kelola sampah plastik jadi BBM

DLH Tanjungpinang kelola sampah plastik jadi BBM


"Bahkan dalam kasus lainnya menyebabkan ibu meninggal dunia saat melahirkan atau bayi tidak dapat diselamatkan saat ibu yang masih berusia anak itu melahirkan," ucapnya.

Rustam mengemukakan pihaknya tidak merekomendasikan pernikahan anak. Namun dalam kasus tertentu, seperti kekerasan seksual dengan korban dan pelaku yang masih berusia remaja, pernikahan menjadi jalan tengah yang dilaksanakan.

"Dalam kondisi tertentu, untuk kebaikan bersama, pihak Pengadilan Agama dapat memberi dispensasi agar anak-anak itu dapat menikah," katanya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE