Pengacara Ferdy Sambo: Jaksa sampaikan tuduhan kosong dalam replik

id Sidang Ferdy Sambo,Arman Hanis,Duplik,Brigadir J

Pengacara Ferdy Sambo: Jaksa sampaikan tuduhan kosong dalam replik

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan duplik oleh penasihat hukum terdakwa. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

Jakarta (ANTARA) - Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan bahwa tim jaksa penuntut umum menyampaikan tuduhan kosong dalam replik mereka, yaitu bahwa tim penasihat hukum tidak profesional, hingga memberikan masukan agar perkara menjadi tidak terang.

“Secara serampangan, penuntut umum menyampaikan tuduhan kosong bahwa tim penasihat hukum tidak profesional,” ujar Arman Hanis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.

Arman Hanis mengatakan bahwa tuduhan jaksa yang mengatakan tim penasihat hukum gagal fokus dalam mempertahankan kebohongan Ferdy Sambo, memberikan masukan agar menjadi tidak terang perkara, membuat dalil tidak berdasar, serta menjerumuskan terdakwa Ferdy Sambo merupakan serangan penuntut umum terhadap kedudukan profesi advokat.

Pengacara Ferdy Sambo ini mengatakan bahwa replik dari tim jaksa penuntut umum terjebak pada kerangka berpikir imajinatif dan bisa menyesatkan proses peradilan, masyarakat, dan menjauhkan peradilan dari semangat imparsial dan objektif.

“Tanggapan penuntut umum demikian terasa sangat menggelikan sekaligus menyedihkan karena dilandasi argumentasi yang bersifat halusinasi,” kata Arman Hanis.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menyinggung tim pengacara terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal berasal dari tim yang sama, dan memiliki logika berpikir yang tidak rasional.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengacara sebut jaksa sampaikan tuduhan kosong dalam replik

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE