SMA Tarakanita 1 terima surat pengunduran diri AGH, teman wanita Mario Dandy
Jakarta (ANTARA) - SMA Tarakanita 1 telah menerima surat pengunduran diri AGH (15), teman wanita anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yakni Mario Dandy Satriyo (MDS) pada Selasa (28/2).
"Keluarganya sudah mengirimkan surat pengunduran diri tanggal 28 Februari 2023, jadi itu sebelum dia dinyatakan sebagai anak berkonflik dengan hukum," kata Kuasa hukum SMA Tarakanita 1 Ferdie Soethiono saat dihubungi, di Jakarta, Jumat.
Ferdie menyampaikan isi surat yang ditujukan internal kepada pihak sekolah berisi pesan AGH dan keluarga yang mengucapkan terima kasih sudah mau berkomunikasi dan telah menerimanya menjadi bagian dari SMA Tarakanita 1.
Disebutkan, keputusan ini dipengaruhi situasi dari berbagai pihak baik dari sekolah, guru, murid, alumni sampai mempengaruhi proses belajar di sekolah sehingga ia dan keluarga mempertimbangkan untuk mengundurkan diri dari sekolah.
"Hak-haknya dari sekolah akan tetap diberikan seperti nilai dan lainnya, nanti kalau ada keputusan dari keluarga untuk bagaimana pendidikannya tentunya sesuai undang-undang yang berlaku," kata dia.
Doa pihak sekolah kepada mantan siswi kelas 1 SMA tersebut diharapkan AGH bisa menyatakan yang benar serta menjalani proses hukum dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.
Pihak SMA Tarakanita 1 juga turut mendoakan korban D (17) yang kini masih terbaring di rumah sakit untuk bisa segera mendapatkan kesembuhan.
"Pihak sekolah sudah berkunjung ke rumah sakit pada Selasa (28/2) dengan menyatakan keprihatinan dan kesedihan, kami mendoakan D segera sembuh dan sehat," kata dia.
Melalui surat pengunduran diri AGH yang sudah tersebar di media sosial, Ferdie mempersilahkan ANTARA membagikan isi surat tersebut.
"Dari pihak sekolah, kami telah mengembalikan pendidikan AGH kepada orang tua dan keluarga, dengan tetap memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Perlindungan Anak," demikian isi surat pengunduran diri yang ditandatangani oleh Kepala SMA Tarakanita 1 Sr. Pauletta.
Bagi pihak sekolah, peristiwa ini sungguh memberikan pengalaman berharga sebagai pendidik dan orang tua.
"Selanjutnya mari bahu-membahu, bekerjasama dalam kasih-Nya untuk memastikan proses pembelajaran peserta didik dapat berjalan dengan baik, aman dan nyaman," tutupnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menaikkan status hukum teman wanita MDS (20), yaitu AG (15) menjadi anak yang berkonflik dengan hukum karena terseret dalam kasus penganiayaan terhadap D (17).
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Jakarta, Kamis.
Hengki menambahkan, perubahan status AG lantaran memberikan keterangan yang tidak jujur saat bersaksi dalam kasus penganiayaan terhadap D.
Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi mengatakan penggunaan pelat palsu pada kendaraan yang dipakai untuk melakukan tindak kejahatan dapat dijatuhkan sanksi seperti yang dilakukan oleh Mario Dandy Satryo (MDS).
Menurut Firman, pelanggaran registrasi kendaraan tersebut dapat digunakan oleh penyidik reserse untuk memperberat hukuman terhadap MDS (20).
"Nanti reserse yang tanya. (Kendaraan) ini dipakai untuk apa. Kalau untuk 'mohon maaf' melakukan kejahatan maka nanti bisa memperberat (hukuman) barang kali," kata Firman di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan dalam peraturan lalu lintas, pengguna pelat palsu atau yang bukan nomor kendaraan-nya dapat diberi sanksi paling lama dua bulan dan denda Rp500 ribu.
Meskipun sanksinya kecil, namun jika kendaraan tersebut digunakan untuk melakukan tindak kejahatan, maka penyidik dapat menambahkan pelanggaran registrasi kendaraan tersebut.
"Saya baca di peraturannya, kalau menggunakan pelat yang bukan nomor-nya itu sanksinya cuma dua tahun, atau lima ratus ribu," ungkap Firman.
Kasus penganiayaan yang dilakukan MDS kepada D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan menjadi perhatian publik.
Selain melakukan penganiayaan secara brutal, MDS juga ketahuan menggunakan mobil mewah jenis Rubicon dengan pelat nomor palsu.
Setelah MDS menjadi tersangka, berikutnya S (19) juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (24/2).
Kasus penganiayaan ini kini diambil alih oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (2/3).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: SMA Tarakanita 1 terima surat pengunduran diri teman wanita Mario
"Keluarganya sudah mengirimkan surat pengunduran diri tanggal 28 Februari 2023, jadi itu sebelum dia dinyatakan sebagai anak berkonflik dengan hukum," kata Kuasa hukum SMA Tarakanita 1 Ferdie Soethiono saat dihubungi, di Jakarta, Jumat.
Ferdie menyampaikan isi surat yang ditujukan internal kepada pihak sekolah berisi pesan AGH dan keluarga yang mengucapkan terima kasih sudah mau berkomunikasi dan telah menerimanya menjadi bagian dari SMA Tarakanita 1.
Disebutkan, keputusan ini dipengaruhi situasi dari berbagai pihak baik dari sekolah, guru, murid, alumni sampai mempengaruhi proses belajar di sekolah sehingga ia dan keluarga mempertimbangkan untuk mengundurkan diri dari sekolah.
"Hak-haknya dari sekolah akan tetap diberikan seperti nilai dan lainnya, nanti kalau ada keputusan dari keluarga untuk bagaimana pendidikannya tentunya sesuai undang-undang yang berlaku," kata dia.
Doa pihak sekolah kepada mantan siswi kelas 1 SMA tersebut diharapkan AGH bisa menyatakan yang benar serta menjalani proses hukum dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.
Pihak SMA Tarakanita 1 juga turut mendoakan korban D (17) yang kini masih terbaring di rumah sakit untuk bisa segera mendapatkan kesembuhan.
"Pihak sekolah sudah berkunjung ke rumah sakit pada Selasa (28/2) dengan menyatakan keprihatinan dan kesedihan, kami mendoakan D segera sembuh dan sehat," kata dia.
Melalui surat pengunduran diri AGH yang sudah tersebar di media sosial, Ferdie mempersilahkan ANTARA membagikan isi surat tersebut.
"Dari pihak sekolah, kami telah mengembalikan pendidikan AGH kepada orang tua dan keluarga, dengan tetap memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Perlindungan Anak," demikian isi surat pengunduran diri yang ditandatangani oleh Kepala SMA Tarakanita 1 Sr. Pauletta.
Bagi pihak sekolah, peristiwa ini sungguh memberikan pengalaman berharga sebagai pendidik dan orang tua.
"Selanjutnya mari bahu-membahu, bekerjasama dalam kasih-Nya untuk memastikan proses pembelajaran peserta didik dapat berjalan dengan baik, aman dan nyaman," tutupnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menaikkan status hukum teman wanita MDS (20), yaitu AG (15) menjadi anak yang berkonflik dengan hukum karena terseret dalam kasus penganiayaan terhadap D (17).
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Jakarta, Kamis.
Hengki menambahkan, perubahan status AG lantaran memberikan keterangan yang tidak jujur saat bersaksi dalam kasus penganiayaan terhadap D.
Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi mengatakan penggunaan pelat palsu pada kendaraan yang dipakai untuk melakukan tindak kejahatan dapat dijatuhkan sanksi seperti yang dilakukan oleh Mario Dandy Satryo (MDS).
Menurut Firman, pelanggaran registrasi kendaraan tersebut dapat digunakan oleh penyidik reserse untuk memperberat hukuman terhadap MDS (20).
"Nanti reserse yang tanya. (Kendaraan) ini dipakai untuk apa. Kalau untuk 'mohon maaf' melakukan kejahatan maka nanti bisa memperberat (hukuman) barang kali," kata Firman di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan dalam peraturan lalu lintas, pengguna pelat palsu atau yang bukan nomor kendaraan-nya dapat diberi sanksi paling lama dua bulan dan denda Rp500 ribu.
Meskipun sanksinya kecil, namun jika kendaraan tersebut digunakan untuk melakukan tindak kejahatan, maka penyidik dapat menambahkan pelanggaran registrasi kendaraan tersebut.
"Saya baca di peraturannya, kalau menggunakan pelat yang bukan nomor-nya itu sanksinya cuma dua tahun, atau lima ratus ribu," ungkap Firman.
Kasus penganiayaan yang dilakukan MDS kepada D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan menjadi perhatian publik.
Selain melakukan penganiayaan secara brutal, MDS juga ketahuan menggunakan mobil mewah jenis Rubicon dengan pelat nomor palsu.
Setelah MDS menjadi tersangka, berikutnya S (19) juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (24/2).
Kasus penganiayaan ini kini diambil alih oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (2/3).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: SMA Tarakanita 1 terima surat pengunduran diri teman wanita Mario
Komentar