Bawaslu Kepri temukan 164 temuan ketidakpatuhan penelitian pemilih

id Bawaslu, Kepri, beberkan 164 temuan ketidakpatuhan penelitian pemilih

Bawaslu Kepri temukan 164 temuan ketidakpatuhan penelitian pemilih

Ketua Bawaslu Provinsi Kepri Said Abdullah Dahlawi. ANTARA/Nikolas Panama


Panwaslu kelurahan/desa juga menemukan dua kasus terkait dengan pantarlih yang tidak mencoret data pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit TNI/Polri, dan dua kasus lainnya terkait dengan pantarlih tidak berkoordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.

Dua temuan berikutnya terkait dengan pantarlih tidak dapat berkomunikasi melalui panggilan video atau konferensi video dalam waktu seketika yang memungkinkan pantarlih dan pemilih untuk saling bertatap muka, berbicara langsung, dan melihat kesesuaian wajah dengan foto pada dokumen KTP-el jika dalam hal keluarga pemilih tidak dapat menunjukkan salinan KTP-el.

Selanjutnya ditemukan satu pantarlih yang melanggar prosedur karena tidak menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian data pemilih kepada PPS, menggunakan Formulir Model A-Daftar Pemilih, dan Formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih.

Ia mengatakan bahwa pihaknya juga menemukan ketidakpatuhan prosedur oleh pantarlih yang tidak memastikan pemilih sudah memenuhi syarat sebagai pemilih dan memiliki KTP-el jika terdapat pemilih belum terdaftar dalam Formulir Model A-Daftar Pemilih.

Selain itu, pantarlih yang tidak mencatat pemilih yang bersangkutan ke dalam Formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih jika pemilih belum terdaftar dalam Formulir Model A-Daftar Pemilih.

Berdasarkan seluruh hasil pengawasan tersebut, pihaknya meminta KPU Provinsi Kepri memperbaiki prosedur pelaksanaan pencocokan dan penelitian dalam penyusunan daftar pemilih sesuai dengan peraturan perundangan-undangan, kemudian memastikan tidak ada hak pilih warga negara yang hilang.

Masyarakat yang penuhi syarat sebagai pemilih, kata dia, bisa memeriksa apakah sudah dilakukan penelitian data pemilih atau belum.

"Peserta pemilu bisa mengawal hak pilih dengan cara mengecek konstituennya terdaftar sebagai pemilih dan telah dilakukan pencocokan dan penelitian data pemilih sampai masa pemutakhiran data pemilih berakhir," katanya.

Ketua KPU Provinsi Kepri Sriwati memberi apresiasi atas hasil pengawasan oleh jajaran bawaslu setempat.

Seluruh koreksi dan saran perbaikan yang disampaikan jajaran Bawaslu Provinsi Kepri, kata Sriwati, telah dilaksanakan untuk tingkatkan kapasitas penelitian data pemilih.

"Penelitian data pemilih merupakan salah satu tahapan penting dalam pemilu sehingga kami harus memastikan tahapan itu terlaksana secara maksimal," ucapnya.

Baca juga:
Satu orang tewas akibat ledakan petasan di Malang

BLACKPINK senang dengan energi BLINK saat konser di Jakarta

Pemkot Batam gunakan dana BSOP untuk beli alat multimedia sekolah

Sultan HB X meyakini Gunung Merapi tidak akan meletus eksplosif

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE