Bawaslu Kepri temukan 164 temuan ketidakpatuhan penelitian pemilih

id Bawaslu, Kepri, beberkan 164 temuan ketidakpatuhan penelitian pemilih

Bawaslu Kepri temukan 164 temuan ketidakpatuhan penelitian pemilih

Ketua Bawaslu Provinsi Kepri Said Abdullah Dahlawi. ANTARA/Nikolas Panama

Tanjungpinang (ANTARA) - Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menemukan sebanyak 164 temuan ketidakpatuhan prosedur pencocokan dan penelitian data pemilih Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Provinsi Kepri Said Abdullah Dahlawi di Tanjungpinang, Sabtu (11/3), menyatakan temuan tersebut berdasarkan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih pada tanggal 12 hingga 19 Februari 2023.

Pengawasan pelaksanaan tahapan itu di 1.970 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 80 kecamatan.

"Fokus pengawasan bawaslu adalah kesesuaian prosedur, yakni memastikan pencocokan dan penelitian sesuai dengan prosedur sebagaimana aturan dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 juncto PKPU Nomor 7 Tahun 2023," katanya.

Said mengungkapkan ketidaksesuaian prosedur oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) dalam melaksanakan tugas, yakni sebanyak 130 temuan terkait dengan pantarlih yang tidak menunjukkan salinan surat keputusan pantarlih, satu temuan pantarlih tidak mencocokkan daftar pemilih pada Formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP elektronik atau kartu keluarga, dan satu temuan lagi terkait dengan pantarlih tidak mencatat data pemilih yang telah memenuhi syarat.

Panwaslu kelurahan/desa, kata dia, juga menemukan satu kasus pantarlih tidak mencatat keterangan pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas, dan tujuh temuan berhubungan dengan pantarlih yang tidak mencatat data pemilih yang telah berubah status dari prajurit TNI dan Polri menjadi status sipil.

Dua temuan lainnya terkait dengan pantarlih yang tidak mencatat pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan pemilih tidak memiliki KTP-el, dan dua temuan pantarlih tidak mencoret data pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya.

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE