Verifikasi faktual satu bakal calon anggota DPD dilakukan di Batam

id KPU,Kepri,Verifikasi faktual satu calon anggota DPD dilaksanakan,Batam

Verifikasi faktual satu bakal calon anggota DPD dilakukan di Batam

Ketua KPU Kepri Sriwati. ANTARA/Nikolas Panama

Tanjungpinang (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Provinsi Kepri, Sriwati, mengungkapkan, pihaknya menetapkan verifikasi faktual tahap kedua untuk syarat minimal dukungan pemilih terhadap bakal calon anggota DPD RI, Juanda hanya dilaksanakan di Kota Batam.

Dia mengatakan, verifikasi faktual tahap kedua dilaksanakan mulai 26 Maret hingga 8 April 2023.

Berdasarkan hasil verifikasi faktual tahap pertama terhadap syarat minimal dukungan pemilih, Juanda baru berhasil mengumpulkan dukungan pemilih sebanyak 1.820 orang. Sementara syarat minimal dukungan pemilih untuk bakal calon anggota DPD mencapai 2.000 orang.

"Juanda menyerahkan sekitar 300 identitas pemilih di Batam sebagai pendukung dirinya. Kami sudah verifikasi administrasi terhadap dokumen perbaikan syarat minimal dukungan pemilih yang diajukan," ucapnya.

Baca juga: Berikut 20 peserta yang lulus tes tertulis KPU Kepri

Tahapan selanjutnya, KPU Kepri akan menetapkan hasil verifikasi faktual syarat dukungan terhadap bakal calon anggota DPD tersebut pada 13 -17 April 2023.

Sementara 14 orang bakal calon anggota DPD daerah pemilihan (dapil) Kepri lainnya yakni Alias Wello, David, Dharma, Dwi Ajeng, Gerry, Hardi, Haripinto, Hotman, Ismeth Abdullah, Ria Saptarika, Richard, Sirajudin Nur, Stephane, dan Sunarto memenuhi syarat.

"Kalau 14 bakal calon anggota DPD lainnya itu sudah mendapatkan tiket untuk ditetapkan sebagai calon anggota DPD pada 1 Mei 2023," katanya.

Baca juga: Peserta lulus tes tertulis KPU Kepri punya pengalaman selenggarakan pemilu

Awalnya, sebanyak 17 orang yang mendaftar sebagai bakal calon anggota DPD dapil Kepri memenuhi syarat administrasi pencalonan. Namun setelah dilakukan verifikasi faktual terhadap perbaikan syarat minimal dukungan pemilih yang masih kurang, ternyata ada dua orang yang tidak menyerahkan dokumen perbaikan ke KPU Kepri.

"Andhika dan Raja Imran tidak menyerahkan dokumen perbaikan hingga penutupan tahapan tersebut pada 11 Maret 2023. Mereka ditetapkan tidak memenuhi syarat," ujarnya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE