850.334 jiwa data pemilih telah didata KPU Batam

id kepri,batam ,kpu,coklit,pemilu,2024,kepulauan riau,kpu batam

850.334 jiwa data pemilih telah didata KPU Batam

Arsip foto - KPU Batam saat melakukan bimtek e-coklit beberapa waktu lalu. (ANTARA/HO-KPU Batam)

Batam (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Batam, Kepulauan Riau, telah menyelesaikan tahapan pencocokan dan penelitian atau coklit data pemilih untuk Pemilu 2024 di kota itu dengan sasaran sebanyak 850.334 jiwa.

Anggota KPU Kota Batam Sastra Tamami mengatakan dari jadwal coklit yang ditentukan mulai 12 Februari hingga 14 Maret 2023, pihaknya menyelesaikan sesuai dengan target pendataan, meskipun pada tahap awal terjadi kendala pada aplikasi e-coklit.

"Dari 12 kecamatan dan 64 kelurahan di Kota Batam dengan sebanyak 850.334 orang pemilih selesai kita coklit. Ini merupakan kerja keras seluruh jajaran kita mulai PPK, PPS hingga pantarlih. Tidak lupa karena dukungan penuh dari komisioner yang selalu menemani jajarannya selama proses coklit," kata Sastra saat dihubungi di Batam, Rabu.

Baca juga: 
20 peserta lulus tes tertulis calon anggota KPU Kepri

Verifikasi faktual satu bakal calon anggota DPD dilakukan di Batam


Ia menyampaikan proses coklit data pemilih di Kota Batam dilakukan pada 3.220 TPS oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang tersebar pada 64 kelurahan dari 12 kecamatan.

Sastra menyebutkan pada minggu pertama terjadi kendala pada proses coklit data pemilih karena perangkat yang tidak mendukung.

"Ada yang langsung coklit pakai aplikasi, ada juga di beberapa kelurahan dilakukan secara manual dulu, baru dimasukkan e-coklit karena ada yang tidak support perangkatnya. Jadi, pada minggu-minggu pertama saja, setelah itu lancar pakai e-coklit," ujar dia.

Sastra menambahkan semua hasil coklit yang dilakukan oleh pantarlih sudah dimasukkan e-coklit.

Namun demikian, selama tahapan coklit masih ditemukan beberapa data pemilih yang tidak memenuhi syarat, salah satunya data pemilih yang telah meninggal dunia.

"Kalau data pemilih yang meninggal itu banyak yang kita temukan, tapi karena kita itu berpegang dengan aturan bahwa kalau tidak memiliki surat kematian, kita tidak bisa menghapus atau coret. Data itu kan milik disdukcapil, jadi kita tandai saja," kata Sastra.

Baca juga:
RSBP Batam tambah 10 layanan praktik dokter sore

Aplikasi Silelapormas dihadirkan untuk pendaftaran ormas di Batam

Pembangunan infrastruktur di Batam dipastikan sesuai rencana

Pemkab Tabanan Bali studi banding keamanan wilayah di Batam

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE