Kapolri perintahkan usut penyeludupan pakaian bekas impor

id Bisnis thrifthing, pakaian bekas impor, mabes polri, kapolri jenderal listyo, listyo sigit prabowo

Kapolri perintahkan usut penyeludupan pakaian bekas impor

Pembeli memilih pakaian impor bekas yang dijual di Pasar Higienis, Kota Ternate, Maluku Utara, Jumat (17/3/2023). (ANTARA FOTO/Andri Saputra/nz)

Jakarta (ANTARA) -
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk mengusut dugaan penyeludupan pakaian bekas impor ke Indonesia.

Perintah Kapolri tersebut menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo untuk mengusut serta mencari akar permasalahan dari maraknya impor pakaian bekas yang masuk ke Tanah Air.

"Terkait dengan instruksi bapak presiden, saya sudah instruksikan kepada jajaran untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kapolri di Jakarta, Ahad.

Kapolri meminta seluruh jajaran kepolisian untuk mencari akar masalah serta melakukan pemeriksaan terkait dengan munculnya pakaian bekas impor tersebut.

Ia juga menekankan apabila dalam pemeriksaan nanti diketemukan adanya praktik penyelundupan, maka pihak kepolisian tidak akan segan melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat.

"Kalau nanti kedapatan ditemukan ada penyelundupan yang memang itu dilarang pemerintah, saya minta untuk ditindak tegas," kata Sigit.

Tindakan tegas itu merupakan komitmen dari jajaran Polri dalam rangka mengawal dan mengamankan seluruh program kebijakan Pemerintah dalam rangka mempertahankan pertumbuhan ekonomi di dalam negeri, salah satunya dengan menjaga pasar domestik.

"Kami jajaran dari institusi Polri harus betul-betul bisa mengawal apa yang menjadi kebijakan Presiden," tegasnya.


 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kapolri perintahkan jajaran usut penyeludupan pakaian bekas impor

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE