Jakarta (ANTARA) - KPU RI menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat terkait keanggotaan, untuk mengikuti verifikasi faktual (verfak) perbaikan sebagai calon peserta Pemilu 2024.
"Tidak memenuhi jumlah pemenuhan syarat keanggotaan dan dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, sebagaimana dikutip dari Surat Keputusan KPU Nomor 360/PL.01.1-SD/05/2023, di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, KPU telah melaksanakan verifikasi administrasi ulang terhadap data keanggotaan Partai Prima di Provinsi Riau dan Papua.
Pelaksanaan verifikasi administrasi ulang terhadap Prima itu dijalankan usai dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dari Partai Prima dinyatakan lengkap.
Usai dinyatakan memenuhi syarat administrasi itu, KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota melaksanakan verifikasi faktual terhadap kepengurusan dan keanggotaan Prima.
Namun ketika verifikasi faktual dilaksanakan, terdapat kendala di lapangan. Sesuai dengan ketentuan dalam PKPU No.4 Tahun 2022, KPU lantas mempersilakan Prima untuk mengirim dokumen perbaikan guna diteliti.
Apabila hasil verifikasi terhadap dokumen itu dinyatakan memenuhi syarat, Prima berhak mengikuti verifikasi faktual perbaikan. Akan tetapi di lapangan, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat atas dokumen perbaikan yang mereka berikan pada KPU.
Anggota KPU RI Idham Holik memastikan dengan kondisi itu, maka Prima tidak bisa mengikuti verifikasi faktual perbaikan, sekaligus tak dapat menjadi peserta Pemilu 2024.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya telah bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku dalam menjalankan verifikasi faktual (verfak) ulang terhadap Partai Prima sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024.
"KPU bekerja sesuai dengan aturan. Dalam situasi ini, KPU melaksanakan putusan Bawaslu untuk memberikan kesempatan Prima ikut verifikasi administrasi dan verifikasi faktual ulang," kata Hasyim dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Pelaksanaan verifikasi administrasi dan faktual terhadap kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024 oleh KPU diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022.
Berikutnya, Hasyim juga menyampaikan KPU telah melakukan verifikasi, baik administrasi maupun faktual, terhadap Partai Prima sesuai dengan fakta yang ditemukan di lapangan.
"Kesempatan tersebut (verifikasi administrasi dan faktual ulang) telah diberikan KPU dan situasi di lapangan, KPU melakukan verifikasi berdasarkan fakta yang ditemui. Hal itu dicatat dan dilaporkan serta pada akhirnya sebagai bahan KPU mengambil keputusan," kata dia.
Hasyim mengemukakan hal itu ketika menanggapi pernyataan Partai Prima dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Pada kesempatan tersebut, Prima menyampaikan bahwa mereka menduga KPU tidak bersikap adil, profesional, dan cermat dalam menjalankan putusan Bawaslu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 untuk memberikan kesempatan kepada partai tersebut dalam melakukan verifikasi faktual ulang atau perbaikan.
Bahkan, mereka juga menduga dalam melakukan verifikasi faktual ulang itu KPU diintervensi oleh kekuatan politik besar yang tidak menginginkan Prima lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU nyatakan Prima tak penuhi syarat untuk ikuti verfak perbaikan
Komentar