Tangerang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, menyatakan sejak Januari hingga 16 Mei 2023 sebanyak 1.662 PMI) nonprosedural telah dicegah berangkat ke luar negeri.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto di Tangerang, Selasa, mengatakan bahwa PMI yang dicegah berangkat ke luar negeri diduga menjadi korban penempatan tenaga kerja secara ilegal.
"PMI ini awalnya hendak bertolak ke luar negeri dari Bandara Soekarno-Hatta melalui sponsor ilegal," katanya.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta pada Januari 2023 mencegah keberangkatan 212 PMI nonprosedural ke luar negeri dan pada bulan berikutnya mencegah 415 orang yang juga hendak pergi ke luar negeri untuk bekerja tanpa melalui prosedur resmi.
Jumlah PMI nonprosedural yang dicegah berangkat ke luar negeri pada Maret dan April 2023 masing-masing 530 orang dan 307 orang.
"Tanggal 1 Mei sampai 16 Mei terhitung ada 198 penundaan keberangkatan PMI non-prosedural," kata Muhammad Tito Andrianto.
Sementara itu, Sekretaris Utama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Rinardi mengatakan bahwa tujuan kebanyakan PMI non-prosedural yang dicegah berangkat ke luar negeri adalah negara-negara di Timur Tengah.
Komentar