Jakarta (ANTARA) -
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol menyebut tidak ada pemberian layanan istimewa kepada tersangka kasus penganiayaan dan pencabulan anak di bawah umur, Mario Dandy Satriyo (20).
"Kalau saya lihat dari perkaranya, saya yakin para penyidik tidak ada yang memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy, " kata Kapolda di Jakarta, Ahad.
Hal tersebut disampaikan Karyoto dengan merujuk dengan pasal yang diterapkan terhadap tersangka Mario Dandy Satriyo.
"Pertama dari pasal yang diterapkan adalah pasal yang memberatkan yaitu pasal 355 KUHP dimana dia merencanakan adanya penganiayaan berat," kata Karyoto.
Penganiayaan berat dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, menurut Pasal 355 KUHP maksimum hukuman menjadi dua belas tahun penjara dan apabila berakibat matinya orang menjadi 15 tahun penjara.
Karyoto juga menjelaskan mengenai laporan anak AG (15) terhadap perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh Mario juga telah naik ke tahap penyidikan.
"Yang ini berbeda tindak pidananya, bukan satu kegiatan yang terus menerus, tapi ada berbeda tidak pidananya yaitu undang-undang tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur dan ini ancamannya cukup berat yaitu 15 tahun, " kata dia.
Berdasarkan Undang-undang No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sanksi bagi orang dewasa adalah kurungan selama 5-15 tahun dengan denda maksimal Rp5 miliar.
Karyoto meengatakan, dua kasus tersebut menunjukkan Polda Metro Jaya tidak memberikan pelayanan yang istimewa.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengucapkan terima kasih kepada
netizen atau
warganet terkait adanya video viral menyangkut penanganan perkara penganiayaan dengan pelaku Mario Dandy Satriyo (20).
"Yang jelas ini menjadi semacam koreksi bagi Polda Metro Jaya, saya terima dan saya terima kasih kepada netizen yang memberikannya kritikan masukan terhadap penanganan yang seolah-olah seperti privilege (hak istimewa), " kata Karyoto.
Karyoto juga menyatakan akan bertanggung jawab dan segera memerintahkan kepada Direktorat Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan pemeriksaan.
"Saya selaku penanggung jawab dari pada Polda Metro saya minta maaf, dan saya juga perintahkan Kabid Propam untuk memeriksa apakah ada hal-hal yang dilakukan oleh anggota kami secara standar operasi prosedur dilanggar, " kata dia.
Karyoto juga berjanji kedepannya apapun kritikan untuk Polda Metro Jaya akan diperhatikan dan menjadi bahan masukan untuk perbaikan ke depan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul:
Kapolda Metro Jaya sebut tak ada pemberian layanan istimewa kepada MDS
Komentar