Logo Header Antaranews Kepri

KPK panggil Sekda Meranti

Selasa, 13 Juni 2023 14:52 WIB
Image Print
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) - KPK memanggil Sekda Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau, Bambang Suprianto untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi untuk tersangka Bupati nonaktif Muhammad Adil.

"Benar, hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, untuk tersangka MA dan kawan-kawan, atas nama Bambang Suprianto selalu Sekretaris Daerah," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Selain itu penyidik lembaga antirasuah juga memanggil beberapa pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti yakni Kepala Bappeda Kabupaten Kepulauan Meranti Atan Ibrahim, Plt. Kadis PUPR Fajar Triamosko, Kabag Hukum Rahmawati, dan Kabid Cipta Karya Dedi Sahrani.

Baca juga: KPK menyelidiki motivasi politik di kasus Bupati Meranti

Turut dipanggil Kasubag Keuangan PUPR Lailatul Hasanah, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Widya Puspasari, Kabid Aset Wan Muhammad Ramahendra,Kabag Umum Tarmizi, dan tiga orang ajudan Pemkab Kepulauan Meranti Fadlil Maulana, Yoga Satria dan Restu Prayogi.

Penyidik KPK rencananya akan menggelar pemeriksaan para saksi di Kantor Polres Kabupaten Kepulauan Meranti.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka dan langsung menahannya dalam kasus dugaan korupsi, pemotongan anggaran, dan pemberian suap.

Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni M. Fahmi Aressa (MFA) selaku Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau dan Fitria Nengsih (FN) selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti

Baca juga: Plt Bupati Meranti minta jajarannya kooperatif dengan KPK

Penyidik KPK menemukan bukti bahwa Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil menerima uang sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak.

Dalam kasus ini MA diduga memerintahkan para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk memotong anggaran sebesar 5 hingga 10 persen untuk kemudian disetorkan kepada FN selaku orang kepercayaan MA.

Selain menjabat sebagai Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, FN diketahui menjabat sebagai Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah (TM) yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umrah.

Baca juga: KPK periksa dua saksi terkait kasus dugaan korupsi Bupati Meranti

PT TM terlibat dalam proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Perusahaan travel tersebut mempunyai program setiap memberangkatkan lima jamaah umrah maka akan mendapatkan jatah gratis umrah untuk satu orang, namun pada kenyataannya tetap ditagihkan enam orang kepada Pemkab Kepulauan Meranti.

Uang hasil korupsi tersebut selain digunakan untuk keperluan operasional MA juga digunakan untuk menyuap MFA demi memberikan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.


Baca juga: Wabup Kepulauan Meranti penuhi panggilan KPK

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil Sekda Kabupaten Kepulauan Meranti



Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026