KPK menyelidiki motivasi politik di kasus Bupati Meranti

id Kpk,Komisi Pemberantasan Korupsi ,Kepulauan Meranti

KPK menyelidiki motivasi politik di kasus Bupati Meranti

Plt. Bupati Kepulauan Meranti Amsar berikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa KPK sebagai saksi, Senin (29/5/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.

Jakarta (ANTARA) - KPK mengatakan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Amsar diperiksa penyidik soal dugaan uang hasil korupsi Bupati nonaktif Muhammad Adil (MA) akan digunakan untuk modal pilkada.

"Saksi juga didalami soal pengetahuan motivasi korupsi yang dilakukan oleh MA diantaranya untuk mempersiapkan diri dalam kontestasi Pilkada Gubernur 2024," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Ali juga mengatakan penyidik turut mendalami soal bagaimana tersangka MA memotong uang persediaan dan penerimaan fee proyek.

Penyidik juga meminta Asmar yang kini menjabat Plt. Bupati Kepulauan Meranti, untuk menginstruksikan kepada jajaran aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk kooperatif apabila dipanggil oleh penyidik KPK.

"Saksi ini juga diminta agar ia mengingatkan semua para ASN Kabupaten Kepulauan Meranti yang terkait perkara ini untuk kooperatif," ujar Ali.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka dan langsung menahannya dalam kasus dugaan korupsi, pemotongan anggaran, dan pemberian suap.

Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni M. Fahmi Aressa (MFA) selaku Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau dan Fitria Nengsih (FN) selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti

Penyidik KPK telah menemukan bukti bahwa Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil menerima uang sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak.

Dalam kasus ini MA diduga memerintahkan para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk memotong anggaran sebesar 5 hingga 10 persen untuk kemudian disetorkan kepada FN selaku orang kepercayaan MA.

Selain menjabat sebagai Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, FN juga diketahui menjabat sebagai Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah (TM) yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umrah.

PT TM terlibat dalam proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Perusahaan travel tersebut mempunyai program setiap memberangkatkan lima jemaah umroh maka akan mendapatkan jatah gratis umrah untuk satu orang, namun pada kenyataannya tetap ditagihkan enam orang kepada Pemkab Kepulauan Meranti.

Uang hasil korupsi tersebut selain digunakan untuk keperluan operasional MA juga digunakan untuk menyuap MFA demi memberikan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK selidiki motivasi politik di kasus korupsi Bupati Meranti

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE