Jakarta (ANTARA) - Plt. Bupati Kepulauan Meranti Amsar meminta jajaran pemkab setempat untuk kooperatif apabila dipanggil oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Muhammad Adil (MA).
"Saya meminta kepada seluruh OPD (organisasi perangkat daerah) maupun ASN (aparatur sipil negara) yang menjadi saksi dalam kasus Haji Adil wajib atau harus datang sekiranya penyidik KPK menghendaki," kata Asmar usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.
Meski demikian Asmar enggan berkomentar seputar pemeriksaannya dengan penyidik lembaga antirasuah tersebut.
"Pokoknya apa pun yang ditanya penyidik yang saya ketahui sudah saya sampaikan, tapi kalau mau jelas silakan tanya penyidik," ujarnya.
Lebih lanjut saat ditanya soal dugaan korupsi Muhammad Adil, Amsar mengaku tak tahu menahu soal hal itu.
"Saya enggak tahu, jujur saya enggak tahu," ucap Asmar.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka dan langsung menahannya dalam kasus dugaan korupsi, pemotongan anggaran, dan pemberian suap.
Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni M. Fahmi Aressa (MFA) selaku Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau dan Fitria Nengsih (FN) selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti
Penyidik KPK telah menemukan bukti bahwa Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil menerima uang sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak.
Dalam kasus ini MA diduga memerintahkan para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk memotong anggaran sebesar 5 hingga 10 persen untuk kemudian disetorkan kepada FN selaku orang kepercayaan MA.
Selain menjabat sebagai Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, FN juga diketahui menjabat sebagai Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah (TM) yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umrah.
PT TM terlibat dalam proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Perusahaan travel tersebut mempunyai program setiap memberangkatkan lima jemaah umroh maka akan mendapatkan jatah gratis umrah untuk satu orang, namun pada kenyataannya tetap ditagihkan enam orang kepada Pemkab Kepulauan Meranti.
Uang hasil korupsi tersebut selain digunakan untuk keperluan operasional MA juga digunakan untuk menyuap MFA demi memberikan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Plt Bupati Kepulauan Meranti minta jajaran kooperatif dengan KPK
Berita Terkait
KPK tetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus korupsi di PT Amarta Karya
Sabtu, 27 April 2024 7:18 Wib
Pemprov Kepri gelar Festival Indera Sakti untuk tarik wisatawan
Jumat, 26 April 2024 19:14 Wib
Pemkab Natuna temui pengusaha untuk atasi masalah
Jumat, 26 April 2024 14:57 Wib
KNTI minta pemerintah pusat sikapi serius penahanan nelayan di Malaysia
Kamis, 25 April 2024 14:21 Wib
Polres Bintan-Kepri tangkap seorang pria penanam pohon ganja di kebun
Kamis, 25 April 2024 13:31 Wib
Kejati DKI Jakarta tetapkan satu tersangka lagi kasus korupsi Dana Pensiun PTBA
Kamis, 25 April 2024 12:44 Wib
Jokowi dukung inisiatif Prabowo-Gibran untuk rangkul seluruh komponen
Kamis, 25 April 2024 11:24 Wib
Dispar Natuna dapat DAK Fisik sebesar Rp1,2 miliar dari Pemeritah Pusat
Rabu, 24 April 2024 15:12 Wib
Komentar