Ketua KPU nilai banyak bakal caleg BMS karena waktu mendaftar terbatas

id Ketua KPU,bacaleg BMS,Pemilu 2024

Ketua KPU nilai banyak bakal caleg BMS karena waktu mendaftar terbatas

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari memberi keterangan kepada media selepas upacara pelantikan di halaman Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (25/6/2023). ANTARA/Genta Tenri Mawangi.

Jakarta (ANTARA) - Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menilai banyak bakal calon anggota legislatif (caleg) masuk kategori belum memenuhi syarat (BMS) karena waktu pendaftaran terbatas sehingga beberapa dokumen belum dapat dilengkapi.

“Dokumen persyaratan jumlahnya banyak. Ada surat pernyataan, berbagai macam surat pernyataan, kemudian surat keterangan yang harus diperoleh dari lembaga lain. Situasi pendaftaran (saat itu) pascalebaran, yang (artinya) waktu sangat terbatas untuk memenuhi,“ kata Ketua KPU RI di Jakarta, Ahad (25/6).

Dia menyampaikan beberapa bacaleg belum memenuhi syarat karena dokumen-dokumen yang menjadi syarat belum seluruhnya dilengkapi, termasuk juga salinan ijazah yang dilegalisir, surat kesehatan, atau surat keterangan dari pengadilan.

Walaupun demikian, ia meyakini para bakal calon anggota legislatif berikut partai politik yang mengusung mereka bakal berupaya melengkapi seluruh syarat selepas masa pendaftaran dan saat KPU meneliti berkas-berkas pendaftar.

Hasil verifikasi/penelitian KPU terhadap berkas para bakal calon anggota legislatif menunjukkan 89,81 persen dari total 10.323 bacaleg yang mendaftar masih belum memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari optimistis masa perbaikan untuk melengkapi dokumen-dokumen syarat pendaftaran anggota calon legislatif cukup buat para bakal calon anggota legislatif dan partai politik yang mengusung mereka.

Dia menjelaskan para bacaleg yang masih belum memenuhi syarat (BMS) kemungkinan telah mencicil melengkapi syarat-syarat pendaftaran itu setidaknya selepas mereka mendaftar sampai masa verifikasi/penelitian dari KPU yang berlangsung selama kurang lebih 1 bulan.

“Kami meyakini teman-teman bakal calon dari partai politik masing-masing, dalam kerangka waktu kemarin sudah menyiapkan segala sesuatunya sehingga masa perbaikan tidak terlalu memberatkan bagi masing-masing bakal calon dan partai (pengusung),” kata Ketua KPU RI.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau (KPU Kepri) menyatakan bahwa 653 bakal calon legislatif (bacaleg) untuk DPRD Kepri dan empat bacaleg DPD RI belum memenuhi syarat terkait hasil verifikasi administrasi berkas bacaleg.

"Tahapan verifikasi administrasi syarat bacaleg DPRD Provinsi Kepri dan DPD dimulai dari tanggal 15 Mei 2023 sampai 23 Juni 2023," kata Ketua KPU Provinsi Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi di Tanjungpinang, Minggu.

Indrawan menjelaskan jumlah total berkas pendaftaran bacaleg DPRD sebanyak 759 orang. Terdapat 653 orang (86 persen) belum memenuhi syarat, dan 106 orang (14 persen) dinyatakan memenuhi syarat.

Sementara untuk berkas pendaftaran bacaleg DPD Daerah Pemilihan atau Dapil Provinsi Kepri sebanyak 14 orang. Terdapat empat orang (29 persen) belum memenuhi syarat, dan sepuluh orang (71 persen) dinyatakan memenuhi syarat.

"Belum memenuhi persyaratan dimaksud, misalnya ijazah tidak dilegalisir atau tidak disertai e-KTP," ungkapnya.

Lanjut Indrawan menyampaikan berkas bacaleg yang belum memenuhi syarat itu sudah dikembalikan kepada partai politik untuk bacaleg DPRD, dan masing-masing individu bagi bacaleg DPD.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ketua KPU nilai banyak bacaleg BMS karena waktu daftar terbatas

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE