Batam (ANTARA) - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan pengiriman lima calon pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural ke Malaysia, serta menangkap seorang tersangka.
Polda Kepri gagalkan pengiriman lima calon PMI ilegal
Direktur Polairud Polda Kepri Kombes Pol. Boy Herlambang menyebutkan lima calon pekerja migran itu terdiri atas dua perempuan dan tiga laki-laki. Mereka berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Mereka akan diberangkatkan ke Malaysia dengan cara transit di Kota Tanjungpinang, kemudian melanjutkan perjalanan ke Kota Batam dan masuk ke Malaysia tanpa dokumen yang sah pada tanggal 23 Juni 2023," ujarnya saat dihubungi di Batam Kepulauan Riau, Kamis.
Pengungkapan kasus ini, kata dia, setelah adanya informasi yang diterima petugas bahwa akan ada pengiriman calon PMI ke Malaysia melalui jalur tidak resmi.
Setelah melakukan penelusuran, petugas mengamankan seorang sopir mobil angkot berinisial FP yang akan mengantarkan lima calon PMI ke salah satu hotel di Batam sebelum diberangkatkan ke Malaysia.
"Dari FP, dia mengaku disuruh oleh seseorang berinisial KN untuk mengantar para PMI ke salah satu hotel di Batam. Dari informasi itu, petugas melakukan pencarian terhadap KN," katanya.
Pada tanggal 6 Juli 2023, kata dia, petugas berhasil menemukan tersangka di pinggir jalan di Kota Batam dan langsung melakukan penangkapan.
"Tersangka mengakui bahwa dia telah mengutip uang dari para calon PMI yang disimpan di rumahnya. Setelah ditelusuri dan dihitung, jumlah uang yang dikumpulkan tersangka ada sebanyak Rp20.600.000,00" kata Boy.
Selanjutnya, KN diamankan di Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 69 jo. Pasal 83 jo. Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Komentar