Lubukbasung,- (ANTARA) -
Polisi tangkap ibu dan anak unggah video hina Polri
Polres Agam Polda Sumatera Barat, menangkap dua orang pelaku, ibu dan anak yang membuat dan menyebar video menghina institusi Polri pada akun TikTok bernama @niayuliati05, Senin (17/7).
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat melalui Kasat Lantas Iptu Apriman Sural di Lubuk Basung, Selasa, mengatakan kedua pelaku berinisial NY (18) dan SS (40) warga Silayang, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
"Kedua pelaku kita amankan setelah membuat dan mengunggah video yang tidak senonoh atau menghina institusi Polri," kata dia.
Atas perbuatannya, kata dia, kedua pelaku diberikan sanksi berupa menyampaikan video permintaan maaf dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatan sama, sedangkan video ucapan kata tidak senonoh yang sebelumnya diunggah pelaku ke akun TikTok sudah dihapus.
Saat di interogasi, kedua pelaku mengatakan NY dan SS ditangkap petugas dalam razia gabungan Operasi Patuh pada Sabtu (15/7) sore.
Saat itu, ia bersama ibunya kedapatan anggota Satlantas Polres Agam tidak mengenakan helm berstandar.
"Saat itu motor saya ditangkap polisi dan STNK saya ditilang karena tidak memakai helm dan tidak memiliki SIM." kata NY.
Usai ditilang, NY bersama ibunya meneruskan perjalan ke SPBU Monggong untuk mengisi BBM sepeda motornya.
Di SPBU ternyata BBM habis. SS menjadi kesal karena ditilang dan tidak dapat BBM. Pada jarak 50 meter meninggalkan SPBU Monggong, SS menyuruh NY memberhentikan sepeda motor.
Kemudian SS merekam video ucapan kalimat kotor dengan menggunakan telepon genggam milik anaknya.
Komentar