Polda Kepri tetapkan 2 orang tersangka kasus hoaks penangkapan UAS

id Pengungkapan kasus hoaks,Polda Kepri,Batam,Kepri

Polda Kepri tetapkan 2 orang tersangka kasus hoaks penangkapan UAS

Kedua tersangka penyebar berita hoaks yang ditangkap Polda Kepri (ANTARA/HO-Ditkrimsus Polda Kepri)

Batam (ANTARA) - Polda Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dengan menyebarkan berita bohong atau hoaks, Ustadz Abdul Somad (UAS) yang diperiksa dan ditangkap polisi karena memberikan bantuan berupa dapur umum untuk warga Rempang.
 
"Ada dua orang yang kami tangkap dan statusnya sudah sebagai tersangka kasus menyebarkan berita hoaks penangkapan Ustadz Abdul Somad," ujar Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi di Batam Kepulauan Riau, Rabu (27/9).
 
Dia menyebutkan, kedua tersangka berinisial I dan BM. Mereka berdua beralamat di Kota Batam, Kepulauan Riau. Keduanya menyebarkan berita bohong tersebut di media sosial Facebook dan Tik Tok.
 
Nasraidi menjelaskan, penetapan kedua tersangka itu berdasarkan dari serangkaian proses penyelidikan, pendalaman dan gelar perkara.
 
"Dari hasil tersebut, kami akhirnya sepakat bahwa perkara tersebut dinaikkan ke tingkat penyidikan dan penetapan terhadap kedua tersangka," kata Nasriadi.
 
Dari keduanya, barang bukti yang berhasil dikumpulkan yakni, dua unit telepon pintar, akun facebook milik tersangka BM dan akun Tik Tok milik tersangka I.
 
Saat ini keduanya sudah ditahan di Polda Kepri dan mereka dikenakan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.
 
"Kemudian pasal 15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun," jelas Nasriadi.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE