Bawaslu Kepri surati media massa tentang imbauan pengawasan kampanye

id Kampanye pemilu,kepri,bawaslu,kampanye,pemilu 2024,bawaslu kepri

Bawaslu Kepri surati media massa tentang imbauan pengawasan kampanye

Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra. (Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyurati media massa cetak dan elektronik di wilayah itu terkait imbauan pengawasan kampanye Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra, di Tanjungpinang, Kamis mengatakan melalui surat tersebut, pihaknya mengimbau seluruh media massa cetak dan elektronik tidak terlibat dalam melaksanakan kampanye di luar tahapan, sebagaimana telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Seluruh proses tahapan kampanye di media massa cetak dan elektronik, harus sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan," kata Zulhadril di Tanjungpinang, Kamis.

Ia menyebut Bawaslu Kepri akan melakukan pengawasan guna memastikan media massa tidak menerima iklan kampanye hingga tanggal 20 Januari 2024. Media massa cetak maupun elektronik hanya menerima iklan kampanye pada 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024.

Selain itu, pihaknya juga akan memastikan maksimum pemasangan iklan kampanye Pemilu di media massa sebagaimana dimaksud pada Pasal 39 PKPU tentang Kampanye Pemilu, yaitu sebanyak 810 milimeter kolom atau satu halaman untuk iklan di setiap media massa cetak di setiap harinya.

"Sementara untuk media daring, satu banner untuk iklan setiap media daring di setiap harinya," ungkapnya.

 Bawaslu juga, katanya bakal memastikan materi iklan kampanye Pemilu paling sedikit memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta Pemilu.

Lalu, memastikan media massa cetak dan elektronik mematuhi kode etik periklanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Media-media massa cetak dan elektronik pun dilarang menjual spot iklan yang tidak dimanfaatkan oleh salah satu peserta Pemilu kepada peserta Pemilu yang lain.

Selanjutnya, sambung dia, media massa cetak dan elektronik, wajib menyiarkan iklan kampanye Pemilu untuk masyarakat nonpartisan paling sedikit satu kali dalam sehari dengan durasi 60 (enam puluh) detik.

"Media massa cetak dan elektronik harus berlaku adil, berimbang, dan tidak memihak dalam menyiarkan iklan kampanye Pemilu," katanya pula.

Ia berharap media massa maupun peserta Pemilu 2024 dapat mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku terkait kegiatan kampanye guna mewujudkan Pemilu yang aman dan damai.

Baca juga:
Pemkot Batam bentuk tim pengawasan netralitas ASN jelang Pemilu 2024

BP Batam: KEK NDP tambah daya saing investasi Batam

Bawaslu Natuna gelar apel siaga pengawasan tahapan kampanye Pemilu 2024

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE