Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menggelontorkan total dana Rp3,7 triliun untuk insentif fiskal terkait perumahan pada tahun 2023 dan 2024.
Dukungan tersebut mencakup pembelian rumah komersial, rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dan rumah masyarakat miskin.
“Kebijakan tersebut diharapkan dapat menggairahkan sektor perumahan sehingga memberikan multiplier effect yang besar serta dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2023 dan 2024,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu di Jakarta, Jumat.
Secara rinci, insentif untuk pembelian rumah komersial diatur dalam PMK nomor 120/2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Tahun Anggaran 2023.
Untuk hunian dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar, masyarakat dapat menikmati PPN DTP paling banyak atas bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar.
Pembelian rumah yang dilakukan selama periode November 2023 sampai Juni 2024 mendapatkan PPN DTP sebesar 100 persen, sementara besaran insentif untuk periode Juli 2024 sampai Desember 2024 adalah 50 persen.
Kemudian, insentif berikutnya adalah pemberian Bantuan Biaya Administrasi (BBA) MBR yang ingin memperoleh rumah layak huni dan terjangkau.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah gelontorkan Rp3,7 triliun buat insentif rumah 2023 dan 2024
Komentar