Akibat cemarkan nama baik, Trump disuruh bayar ganti rugi Rp1,3 T
New York (ANTARA) - Juri pengadilan federal Amerika Serikat memutuskan pemberian uang ganti rugi sebesar 83,3 juta dolar AS (Rp1,31 triliun), Jumat (26/1), bagi seorang kolumnis atas komentar pencemaran nama baik yang dilontarkan mantan presiden Donald Trump.
Komentar bermuatan pencemaran nama baik itu dikeluarkan Trump ketika dia pada 2019 menjabat presiden, sehubungan dengan klaim bahwa dirinya pernah melakukan pelecehan seksual terhadap kolumnis itu pada 1990-an.
Calon nominasi presiden Partai Republik yang berusia 77 tahun itu menggambarkan keputusan juri sebagai "benar-benar konyol" dan mengatakan dia akan mengajukan banding.
Kolumnis tersebut, Jean Carroll, mengeklaim dalam memoar 2019 dan dalam berbagai kesempatan bahwa Trump memperkosanya di ruang ganti sebuah department store di New York pada pertengahan 1990-an.
Trump membantah tuduhan tersebut dan mengatakan Carroll berbohong agar bukunya laku.
Sumber: Kyodo-OANA
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Cemarkan nama baik kolumnis, Trump disuruh bayar ganti rugi Rp1,3 T
Komentar bermuatan pencemaran nama baik itu dikeluarkan Trump ketika dia pada 2019 menjabat presiden, sehubungan dengan klaim bahwa dirinya pernah melakukan pelecehan seksual terhadap kolumnis itu pada 1990-an.
Calon nominasi presiden Partai Republik yang berusia 77 tahun itu menggambarkan keputusan juri sebagai "benar-benar konyol" dan mengatakan dia akan mengajukan banding.
Kolumnis tersebut, Jean Carroll, mengeklaim dalam memoar 2019 dan dalam berbagai kesempatan bahwa Trump memperkosanya di ruang ganti sebuah department store di New York pada pertengahan 1990-an.
Trump membantah tuduhan tersebut dan mengatakan Carroll berbohong agar bukunya laku.
Sumber: Kyodo-OANA
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Cemarkan nama baik kolumnis, Trump disuruh bayar ganti rugi Rp1,3 T
Komentar