Tanjungpinang (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau menerima 12 pengaduan dari karyawan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Kepala Disnakertrans Kepri Mangara M Simarmata di Tanjungpinang Kamis mengatakan, pengaduan tersebut berasal dari tiga kabupaten/kota di daerah setempat, antara lain Kota Batam, Kota Tanjungpinang, dan Kabupaten Lingga.
"Dari tiga daerah itu, Batam paling banyak membuat aduan soal pembayaran THR," kata Mangara
Mangara merinci, ada empat aduan dari Batam yang diterima pihaknya terkait THR yang tidak dibayarkan, kemudian satu aduan THR yang dibayar namun tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, ada lima karyawan di Batam yang melakukan konsultasi soal pembayaran THR melalui Posko Pengaduan THR Disnakertrans Kepri.
"Sedangkan untuk Tanjungpinang dan Lingga, laporan yang disampaikan hanya bersifat konsultasi," kata Mangara.
Menindaklanjuti aduan tersebut, katanya, Disnakertrans Kepri akan memanggil seluruh pelapor maupun perusahaan perihal tidak membayarkan THR dan THR yang dibayar tidak sesuai ketentuan terhadap karyawan tersebut.
"Kalau benar memang terbukti ada pelanggaran, maka perusahaan bersangkutan bisa didenda lima persen dari THR yang diterima," katanya.
Mangara menambahkan, pihaknya sejak jauh-jauh hari telah membentuk Posko Pengaduan THR Idul Fitri 1445 Hijriah di Kantor Disnakertrans Kepri, Jalan DI Panjaitan, Kilometer 8, Kota Tanjungpinang.
Pembentukan posko THR tersebut merupakan arahan dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker) yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor: M/2/HK.04/III/2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan di tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Baca juga:
Bandara Batam layani 1.681 penerbangan selama mudik Lebaran
Wali Kota Batam berupaya tarik investor guna perluas lapangan kerja
Kodim 0318 Natuna naik jadi tipe A
Berita Terkait
Pelni Tanjungpinang hentikan sementara pelayaran Bintan-Natuna
Rabu, 1 Mei 2024 18:15 Wib
Balai POM Kota Batam telusuri produk kosmetik ilegal di Batam
Rabu, 1 Mei 2024 18:02 Wib
Bawaslu Natuna Kepri lakukan evaluasi kinerja panwaslu kecamatan
Rabu, 1 Mei 2024 16:18 Wib
671 personel gabungan kawal aksi damai Hari Buruh di Kota Batam
Rabu, 1 Mei 2024 15:39 Wib
Pemkot Batam dan ribuan pekerja peringati Hari Buruh dengan potong tumpeng
Rabu, 1 Mei 2024 14:02 Wib
Balai POM Batam pastikan produk makanan yang diekspor kantongi SKE
Selasa, 30 April 2024 19:24 Wib
Pemprov Kepri imbau perusahaan sediakan bus karyawan
Selasa, 30 April 2024 17:44 Wib
Polres Karimun Kepri gagalkan pengiriman PMI ilegal ke Malaysia dan Korea
Selasa, 30 April 2024 17:21 Wib
Komentar