Pemkab Natuna imbau orang tua batasi penggunaan gadget pada anak

id Anak,Pencabulan ,Dinas perempuan ,Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Be

Pemkab Natuna imbau orang tua batasi penggunaan gadget pada anak

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Natuna Yuli Ramadhanita. ANTARA/Muhamad Nurman

Natuna (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau mengimbau orang tua di daerah itu untuk bisa membatasi penggunaan gadget pada anak-anak agar mereka tidak menjadi korban pencabulan.
 
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Natuna Yuli Ramadhanita saat dihubungi melalui sambungan telepon dari Natuna, Kamis, mengatakan pemanfaatan gadget yang tidak benar bisa menjadi pemicu anak-anak menjadi korban pencabulan karena mereka cenderung meniru hal-hal yang dilihatnya.
 
"Efek pemakaian gadget tergantung dari pemakaian, bukan hanya pada anak-anak, pemakaian gadget oleh orang dewasa juga akan menimbulkan hal negatif jika digunakan pada hal negatif," ucap dia.
 
Ia menyarankan orang tua agar tidak memberikan anak-anak di bawah tujuh tahun bermain dengan gadget, pasalnya akan mengganggu pertumbuhan otak.
 
"Pemakaian gadget tidak diperkenankan untuk anak di bawah usia tujuh tahun," ujar dia.
 
Kata dia, anak umur tujuh tahun baiknya distimulasi dengan kegiatan positif lainnya, yang tentunya dengan pendampingan orang tua.
 
"Gadget baiknya diberikan jika anak sudah berusia di atas tujuh tahun, dan itu pun dengan waktu, atau batasan yang sesuai, misal umur di bawah 12 tahun tidak boleh lebih dari dua jam, sedangkan di atas 12 tahun pemakaiannya dengan waktu yang ditentukan, namun harus mendapatkan pendampingan dari orang tua dan orang dewasa sekitarnya juga," imbuh dia.
 
Ia menyebut pembatasan yang dilakukan juga bertujuan agar anak tidak ketagihan dengan gadget dan memiliki disiplin yang tinggi apabila sudah dewasa kelak.
 
"Kuncinya ada pada pendampingan dan pengawasan," katanya.
 
Terpisah, Kepala UPTD Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Melda Irawati mengatakan jumlah korban pencabulan anak pada 2024 meningkat dari 2023. Pada 2024 kasus pencabulan pada anak mencapai 24 kasus dengan rincian lima pencabulan biasa (berlainan jenis kelamin) dan 19 pencabulan sesama jenis, sedangkan 2023 hanya empat kasus pencabulan biasa.
 
"Hingga 13 Juni 2024 pencabulan ada lima kasus sedangkan LGBT 19," ucap dia.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE