Kota Bandung (ANTARA) - Tim hukum Polda Jabar menegaskan, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani menyampaikan penetapan Pegi sebagai tersangka telah melewati serangkaian gelar perkara yang dihadiri oleh sejumlah pihak di internal kepolisian.
"Sudah melalui prosedur, gelar perkara yang dihadiri Irwasda (Inspektur Pengawasan Daerah), Bidkum (bidang hukum), kemudian Propam semuanya sudah," tutur Nurhadi di Bandung, Selasa.
Nurhadi mengatakan penetapan status tersangka terhadap Pegi Setiawan didasarkan pada bukti-bukti yang cukup dan hasil penyelidikan yang komprehensif.
Ia menyebut pihaknya telah menyiapkan tiga alat bukti yang cukup kuat untuk menjadikan Pegi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Untuk alat bukti nanti mulai dari keterangan saksi, surat, ahli, kemudian nanti petunjuk yang nanti ranah-nya oleh hakim, kita siapkan minimal tiga alat bukti yang cukup kuat dalam jawaban kami nanti," ujar Nurhadi.
Lebih lanjut, dia juga membantah permohonan gugatan praperadilan yang dibacakan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan yang menekankan bahwa Polda Jabar diduga salah tangkap terhadap kliennya.
"Di dalam gelar perkara itu sebelum menetapkan tersangka dia sudah melakukan analisis yuridis, baik pasal-pasal yang diterapkan, kemudian barang bukti yang ada semua sudah disampaikan di dalam perkara itu," ucapnya.
Selain itu, ia meminta masyarakat untuk menahan diri terkait isu liar yang berkembang dan tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang belum tentu benar.
"Mengimbau kepada masyarakat, mari kita secara bersama-sama melihat hukum itu secara komprehensif, jangan istilahnya pak polisi nanti ada kecenderungan, oh tidak," kata dia.
Sementara itu, Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi melakukan advokasi sosial dan mendampingi keluarga Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan terkait dengan kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, di Pengadilan Negeri Bandung, Jabar, Selasa."Tugas saya adalah menyajikan keterangan semua pihak dari kanan, kiri, bawah, atas, tengah secara objektif sehingga narasinya dibaca sempurna oleh publik," kata Dedi dalam keterangannya yang diterima di Purwakarta, Selasa.
Ia menyampaikan bahwa kehadirannya itu tidak untuk menanggapi materi persidangan, karena hal tersebut merupakan ranah pengacara.
Dedi mengaku sengaja datang ke Pengadilan Negeri Bandung untuk melihat jalannya persidangan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan. Sehingga publik dapat mendapatkan kepastian dan keadilan hukum.
Dedi Mulyadi sejak awal mendampingi keluarga Pegi dan para terpidana lainnya untuk memberikan advokasi sosial.
Hal tersebut dilakukan karena banyak orang berperkara yang harus berhenti dari pekerjaannya sehingga tidak bisa menafkahi keluarga lain. Tidak hanya soal nafkah, keluarga juga seringkali tak punya ongkos untuk menghadiri pemeriksaan ke satu tempat.
"Advokasi sosial ini bukan yang pertama, terlalu banyak seperti di Garut dan Bandung, sehingga kita penuhi kebutuhan dapurnya sehingga dia tenang duduk di ruang pengadilan itu," kata dia.
Dengan ketenangan tersebut pihak keluarga bisa fokus untuk menghadapi perkara dan berdoa untuk keluarganya.
"Nah inilah tugas saya, aspek-aspek sosial juga harus kita perhatikan pada siapapun yang sedang menghadapi masalah seperti ini," kata Dedi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Jabar: Penetapan Pegi sebagai tersangka sudah sesuai prosedur
Komentar