Baharkam Polri tangkap 2 kapal ikan Vietnam di Laut Natuna Utara

id Kepri,batam ,Baharkam Polri,ikan ,kapal asing ,natuna

Baharkam Polri tangkap 2 kapal ikan Vietnam di Laut Natuna Utara

Baharkam Polri tangkap 2 kapal ikan Vietnam di Laut Natuna Utara (ANTARA/HO-Baharkam Polri)

Batam (ANTARA) - Korps Kepolisian Air dan Udara Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri menangkap dua Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau. 

Kasubdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Dadan di Batam, Selasa mengatakan dalam penangkapan tersebut pihaknya juga mengamankan dua orang nakhoda dan 18 orang anak buah kapal (ABK).

Ia menambahkan dalam penangkapan dua KIA berbendera Vietnam tersebut, sempat terjadi aksi kejar-kejaran dan akhirnya kedua kapal dengan nama KG 9324 TS dan 90520 TS berhasil diamankan polisi. 

Baca juga: Kepri dan China jajaki kerja sama pertanian hingga pariwisata

"KP Bisma-8001 yang dipimpin AKBP Darsuki menangkap dua KIA berbendera Vietnam saat berpatroli di perairan Natuna Utara pada Jumat (28/6) dini hari," kata Kombes Pol Dadan. 

Ia menjelaskan setelah diperiksa kapal tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi saat melakukan penangkapan ikan di wilayah Indonesia.

Lebih lanjut, Kombes Pol Dadan menyampaikan kedua nakhoda kapal asing ditetapkan tersangka atas kegiatan penangkapan ikan ilegal. 

"Dari pemeriksaan juga ditemukan kurang lebih 500 kg ikan, alat tangkap berupa 2 set jaring pair trawl," ujar dia. 

Baca juga: KPU Kepri sebut 828.510 pemilih Pilkada 2024 sudah tercoklit

Kombes Pol Dadan mengatakan dari perhitungan penyidik, kerugian negara yang disebabkan kedua kapal itu mencapai Rp264 miliar.

"Kedua kapal ini telah beraktivitas lebih kurang 10 tahun di perairan Indonesia, akibat kegiatan ilegal KIA berbendera Vietnam itu kerugian negara mencapai Rp264 miliar," kata Kombes Pol Dadan. 

Kedua nakhoda kapal asing tersebut dijerat dengan UU perikanan, terancam hukuman kurungan penjara 8 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

"Untuk barang bukti bisa disita oleh negara untuk diledakkan, agar hal ini bisa memberikan efek jera kepada para pelaku lainnya," ujar dia.

Baca juga:
Polresta Barelang gagalkan peredaran sabu seberat 35,5 kg dari Malaysia

Warga terdampak Rempang Eco-City bisa pilih lokasi hunian baru

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE