Kejati Kepri dan Dinsos Tanjungpinang beri penyuluhan lewat "door to door"

id Penyuluhan hukum kejati kepri,door to door ,Tanjungpinang,kepri,kejati kepri,kejaksaan tinggi kepri,dinsos kepri,dinas sosial kepri,Kelurahan Pinang K

Kejati Kepri dan Dinsos Tanjungpinang beri penyuluhan lewat "door to door"

Tim Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tanjungpinang saat melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum secara "door to door" di Kelurahan Pinang Kencana, Kamis (11/7/2024). ANTARA/Ogen.

Tanjungpinang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tanjungpinang melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum secara door to door di Kelurahan Pinang Kencana.

Kepala Seksi Penegakan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya praktik perjudian online.

"Judi online sudah menyasar semua kalangan, sehingga kondisinya sangat membahayakan dan mengkhawatirkan," kata Denny.

Ia turut mengimbau masyarakat agar jangan tergiur dengan judi online karena berdampak merugikan diri sendiri, keluarga dan orang-orang tersayang.

Menurut dia, judi online lebih banyak mudharatnya dibanding manfaatnya bagi masyarakat.

"Judi online dapat merugikan finansial hingga mempengaruhi kesehatan mental seseorang," ujarnya.

Baca juga: Pemkab Bintan anggarkan Rp2,2 miliar untuk beasiswa pendidikan

Selain memberikan penyuluhan, Kejati Kepri juga menyalurkan bahan pokok kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang dikunjungi.

Denny juga berharap kunjungan ini dapat memberikan solusi positif terhadap penyelesaian permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat saat ini.

Selain itu, ia juga berharap agar kegiatan ini dapat berkelanjutan untuk masyarakat miskin dan rentan.

“Kami juga memberikan edukasi kepada masyarakat untuk membantu menyelesaikan permasalahan dalam kehidupan sehari-hari,” tuturnya.

Kepala Dinas Sosial Kota Tanjungpinang Endang Susilawati mengapresiasi kerja sama dari Kejati Kepri dalam menyelenggarakan penyuluhan hukum ini.

Ia berharap kolaborasi antara stakeholder ini dapat berlanjut karena idapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang kurang memahami masalah hukum.

"Kami akan rutin melaksanakan program ini dalam rangka membantu masyarakat terkait penyuluhan ataupun pendampingan hukum hingga memberikan bantuan sosial bagi warga kurang mampu," kata dia.

Baca juga: BI perkuat sistem pembayaran QRIS di Kepri
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE