Damkar Bintan Utara tangani kebakaran lahan dua hektare

id Kebakaran lahan di bintan

Damkar Bintan Utara tangani kebakaran lahan dua hektare

Personel UPTD Pemadam Kebakaran (Damkar) Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Kepri memadamkan kebakaran hutan dan lahan pada Sabtu (20/7/2024) malam. (ANTARA/HO-UPTD Damkar Bintan Utara)

Tanjungpinang (ANTARA) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melalui UPTD Pemadam Kebakaran (Damkar) Kecamatan Bintan Utara menangani kebakaran hutan dan lahan seluas dua hektare.

Kepala UPTD Damkar Bintan Utara Panyodi mengatakan kebakaran itu terjadi pada Sabtu (20/7) malam. Lokasi kejadian di Kampung Suka Damai, Kelurahan Tanjung Uban Timur, Kecamatan Bintan Utara.

"Pemilik lahan belum diketahui. Lahan terbakar dalam keadaan kosong," kata Panyodi di Bintan.

Panyodi menyebut peristiwa kebakaran lahan tersebut berdasarkan laporan dari seorang personel Bhabinkamtibmas Tanjung Uban Timur Bripkas M. Sinaga, Sabtu, sekira pukul 18.55 WIB.

Setelahnya, tim pemadam UPTD Damkar Bintan Timur langsung turun ke lokasi kejadian untuk memadamkan api.

Pihaknya mengerahkan mobil damkar berkapasitas empat ton air ditambah mobil supply dengan kapasitas lima ton air.

"Kondisi sudah aman dan terkendali. Api bisa dipadamkan sekitar pukul 20.00 WIB," ungkapnya.

Panyodi menduga kebakaran lahan yang terjadi dipicu sengaja dibakar lalu ditinggal, sehingga api cepat menyebar ditiup angin kencang.

Sehari sebelumnya, lanjut dia, kebakaran lahan juga melanda lemak belukar di kawasan Perumahan Telaga Surya, Kelurahan Tanjung Uban Utara, Kecamatan Bintan Utara.

"Total lahan terbakar mencapai 1,4 hektare. Belum diketahui pemiliknya," ujar Panyodi.

Ia turut mengimbau kepada warga agar tidak membakar lahan sembarangan di saat cuaca panas dan angin kencang, karena bisa memicu kebakaran lahan berskala besar sehingga berpotensi merugikan pihak lain.

Selain itu, juga akan ada sanksi tegas diberikan bagi pihak-pihak yang secara sengaja membakar dengan tujuan membuka lahan di tengah musim cuaca panas.

"Sesuai Pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Pelaku pembakaran terancam didenda Rp10 miliar dan pidana penjara 10 tahun," katanya menegaskan.


 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE