Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik KPK, pada Senin, memanggil putra mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), Muhammad Thariq Kasuba (MTK), sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka AGK.
"Hari ini KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka AGK. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama MTK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Selain itu penyidik KPK hari ini dijadwalkan memeriksa pihak swasta berinisial EBB (Edi Batubara) sebagai sebagai saksi dalam perkara yang sama.
Meski demikian KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut soal informasi apa saja yang didalami penyidik dalam pemeriksaan kepada kedua saksi tersebut.
Muhammad Thariq Kasuba telah beberapa kali dipanggil oleh penyidik KPK terkait penyidikan terhadap AGK. Thoriq, diketahui dipanggil penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Fajar Gemilang.
Jaksa KPK mendakwa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba menerima suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur lebih dari Rp100 miliar.
Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu, JPU KPK Rio Vernika Putra mengatakan bahwa terdakwa AGK sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi sebesar Rp99,8 miliar dan 30.000 dolar AS melalui transfer maupun secara tunai.
Dalam kasus ini, AGK menggunakan 27 rekening untuk menerima gratifikasi dan suap menggunakan rekening milik sekretaris pribadi, keluarga, dan milik terdakwa.
Jaksa memerinci, dari Rp99,8 miliar dana yang diterimanya, sebesar Rp87 miliar lewat transfer melalui berbagai bank secara bertahap di 27 rekening berbeda.
"Terdakwa menerima gratifikasi mulai dari fee proyek infrastruktur di Malut mencapai Rp500 miliar, yang bersumber dari APBN dan terdakwa diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi perkembangan proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan," papar Rio.
Selain itu, AGK juga diduga menerima suap sebesar Rp2,2 miliar. Uang tersebut diduga untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadi-nya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK kembali panggil putra Abdul Gani Kasuba terkait penyidikan TPPU
Berita Terkait
Kejati Kepri tangani 10 dugaan perkara korupsi sepanjang 2024
Kamis, 12 Desember 2024 17:22 Wib
KPK panggil mantan Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly
Kamis, 12 Desember 2024 16:44 Wib
KPK panggil Penjabat Gubernur Papua Ridwan Rumasukun
Rabu, 11 Desember 2024 15:12 Wib
KPK jadwalkan ulang pemanggilan Wali Kota Semarang
Rabu, 11 Desember 2024 12:31 Wib
Pidsus Kejari Batam selamatkan kerugian negara sebesar Rp5,4 miliar
Rabu, 11 Desember 2024 8:27 Wib
KPK panggil Wali Kota Semarang
Selasa, 10 Desember 2024 13:10 Wib
Kejari Batam dorong kepsek tak ragu gunakan dana BOS
Selasa, 10 Desember 2024 10:55 Wib
Kejari Karimun tetapkan 2 orang mantan Kadis LH sebagai tersangka korupsi
Selasa, 10 Desember 2024 7:52 Wib
Komentar