Bapenda Batam gesa pemasangan alat perekam pajak untuk genjot PAD

id Kepri,batam ,bapenda ,tapping box,pajak ,PAD

Bapenda Batam gesa pemasangan alat perekam pajak untuk genjot PAD

Sekretaris Bapenda Kota Batam M Aidil Sahalo (ANTARA/Jessica)

Batam (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Kepulauan Riau menggesa pemasangan alat perekam pajak (tapping box) sebagai upaya menggenjot pendapatan asli daerah (PAD).

Sekretaris Bapenda Kota Batam M Aidil Sahalo di Batam, Senin mengatakan pihaknya fokus memasang alat perekam pajak di sejumlah hotel dan restoran.

"Kalau target pemasangan alat tapping box tahun ini dari pendanaan CSR Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) sebanyak 513 penggantian alat baru. Sedangkan dari sumber dana APBD tahun ini 400 alat," ujar Aidil.

Ia menyebutkan pemasangan alat perekam pajak dari pendanaan CSR BRKS sudah dilakukan penggantian dengan alat baru sampai sebanyak 141 alat hingga saat ini.

Sementara alat perekaman pajak yang melalui pembiayaan APBD Kota Batam pada tahun ini 2024 dianggarkan untuk 400 alat.

"Dan sampai hari ini telah terpasang 241 alat dan masih terus berjalan," ujar dia.

Aidil menyebutkan alat perekaman pajak merekam transaksi usaha secara otomatis sehingga mempermudah pengawasan dan pemeriksaan bila wajib pajak tidak jujur.

Hal ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan terutang.

Dengan pengawasan ini, penerimaan pajak daerah bisa semakin optimal untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat Kota Batam.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penerimaan Daerah (Siependa), capaian PAD Kota Batam sudah mencapai Rp1,2 triliun dari target Rp1,7 triliun.

Sebelumnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), melibatkan 35 petugas untuk melakukan survei objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), seperti restoran hingga kafe di Batam.

Kepala Bapenda Kota Batam Raja Azmansyah, di Batam, Jumat, mengatakan selain restoran, survei ini menyasar kafe, rumah makan, dan usaha sejenisnya.

"Ada 35 petugas yang sudah diturunkan untuk survei ini. Survei mulai dilaksanakan 13 November hingga 12 November mendatang," kata Azmansyah.

Ia menyampaikan usaha makanan dan minuman sejenisnya yang memiliki omzet minimal Rp20 juta, wajib menyetorkan pajak yang dibayarkan oleh masyarakat kepada pemerintah.

Baca juga: Gubernur Kepri bahas mahalnya tarif tiket feri Batam-Singapura

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE