Pemkot Tanjungpinang bentuk 3 tim monitoring kearsipan OPD

id Pemkot tanjungpinang

Pemkot Tanjungpinang bentuk 3 tim monitoring kearsipan OPD

Tim Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Tanjungpinang, Kepri melakukan monitoring pembinaan dan pemantapan kearsipan organisasi perangkat daerah (OPD), Rabu (6/11/2024). ANTARA/Ogen

Tanjungpinang (ANTARA) - Pemkot Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) membentuk tiga tim monitoring pembinaan dan pemantapan kearsipan di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

Kepala DPK Tanjungpinang Meitya Yulianti menyatakan tim tersebut akan turun ke setiap OPD guna monitoring kearsipan. Tim diketuai langsung oleh Kepala Bidang Kearsipan, Maswito.

“Tim ini bekerja berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Tanjungpinang dan akan bertugas selama satu bulan penuh,” kata Meitya di Tanjungpinang, Rabu.

Meitya menjelaskan, hasil monitoring tersebut akan dirangkum dalam risalah hasil audit sementara (RHAS) yang akan diumumkan setelah seluruh proses monitoring selesai.

Ia menyampaikan bahwa pembinaan dan pemantapan kearsipan adalah tanggung jawab penuh DPK sesuai dengan tugas dan fungsi sebagai lembaga kearsipan daerah.

“Pembinaan ini penting untuk memastikan bahwa pengelolaan arsip di setiap OPD berjalan dengan baik, sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Lanjutnya mengatakan sejauh ini tingkat kepedulian OPD Pemkot Tanjungpinang dalam menertibkan arsipnya sudah menunjukkan peningkatan yang lebih baik.

Menurut dia pengelolaan arsip sangat penting karena arsip memiliki nilai penting dan sangat berharga bagi keberlanjutan administrasi pemerintahan.

Sementara Kepala Bidang Kearsipan DKP Tanjungpinang Maswito enggan berkomentar lebih jauh ketika ditanya mengenai pelaksanaan monitoring tersebut.

Dikatakannya monitoring kearsipan di lingkup OPD Pemkot Tanjungpinang sudah dimulai sejak Selasa (5/11).

“Kami saat ini masih bekerja di lapangan. Laporan lengkap akan kami sampaikan setelah semua data dan temuan terkumpul,” ucap Maswito.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE