Batam (ANTARA) - Tim gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Batam Kepulauan Riau mulai melakukan penertiban reklame di jalan-jalan utama di kota itu.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam Reza Khadafy di Batam, Selasa mengatakan adapun tim gabungan itu terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), DPM-PTSP, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) setempat.
Ia menyampaikan reklame yang ditertibkan itu bersifat insidental berukuran kecil hingga sedang.
"Tahap awal yang kita sisir di jalan-jalan utama dan reklame yang insidental. Bapenda yang menunjuk jalan. Reklame yang kita tertibkan berupa reklame tanda-tanda di pinggir jalan," kata Reza.
Ia menjelaskan penertiban itu dilakukan sesuai instruksi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam untuk menghadirkan tata ruang kota yang lebih bersih dan rapi.
"Dan ini langkah cepat yang kita ambil sesuai dengan Perwako (Peraturan Wali Kota) Nomor 50 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pajak Reklame," kata dia.
Dalam tahap awal pihaknya menyisir dan menertibkan reklame-reklame tidak hanya dilakukan di pagi hari, tetapi juga malam hari.
"Akan ditandai reklame-reklame yang harus ditindak khusus seperti dipotong dengan menggunakan alat pemotong," ujar dia.
Pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan Bapenda Batam dan CKTR terkait titik-titik yang memiliki PBG atau IMB, serta yang sudah melakukan pembayaran pajak.
Setelah itu, juga akan koordinasi dengan BP Batam guna menyesuaikan data yang dimiliki.
"Kita harus tahu mana reklame yang sudah membayar sewa titik. Kita bersyukur sudah menerbitkan satu izin resmi yang di terbitkan Pemkot Batam dan ini tahap awal yang diterbitkan sesuai dengan dilantik wali kota dan wakil wali kota," ujar dia.
Ia menambahkan syarat utama dalam pengurusan izin di Pemkot Batam adalah sewa lahan dari BP (Badan Pengusahaan) Batam.
"Sekali dayung, Pemkot Batam ada, BP Batam ada, IMB dan Pajak Daerah. Setelah ketemu datanya, mana yang tidak memiliki izin akan kita tertibkan. Bisa juga dicopot sendiri oleh pemiliknya. Dalam penataan reklame ada beberapa perwako di setiap dinas masing-masing," ujar Reza.
Baca juga:DPMPTSP Batam tertibkan reklame yang tidak penuhi ketentuan
Pemkot Batam data reklame berizin
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tim gabungan Batam mulai tertibkan reklame
Komentar