Natuna (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), memastikan akan memberikan pendampingan hukum untuk anak-anak korban kekerasan.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Natuna Melda Irawati dikonfirmasi dari Natuna, Kamis, mengatakan pihaknya memiliki konselor hukum yang siap memberikan pendampingan apabila diminta.
Ia menerangkan pihaknya akan memberikan pendampingan hingga tuntas dan tanpa dipungut biaya atau gratis. Hal ini lanjut dia, telah lama dilakukan dan masih berlanjut hingga saat ini.
Terbaru pihaknya memberikan pendampingan terhadap anak korban pencabulan. "Kami akan dampingi mulai dari awal kasus masuk hingga selesai," ucap dia.
Menurut dia, hingga November 2024 kasus yang mereka dampingi selesai dengan baik, para pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan tindakan yang dilakukan. Hal ini, lanjut dia, tidak terlepas dari kerja sama yang baik antara Kejaksaan dan Kepolisian setempat.
Selain pendampingan hukum, pihaknya melalui psikolog juga memberikan pendampingan psikologis guna memulihkan trauma korban.
Pendamping, kata dia, diberikan hingga korban bisa menjalankan fungsi dengan baik. "Untuk daerah yang jauh, kita datangi rumah korban," ucap dia.
Terpisah Psikologi UPTD-PPA Natuna Sumarni menjelaskan pada dasarnya trauma akibat kekerasan tidak sepenuhnya hilang. Trauma itu kata dia, akan kembali apabila korban melihat dan mendengar kejadian serupa.
Komentar