Batam (ANTARA) - Badan Pengusahaan (BP) Batam menghormati proses hukum yang menjerat oknum pegawainya berinisial RS, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang beberapa hari lalu.
"Pada prinsipnya, kami akan mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus ini dan menghormati sepenuhnya proses hukum terhadap saudara RS," kata Kepala Bagian Humas BP Batam Sazani, Senin.
Sazani menyayangkan ulah oknum pegawai berinisial RS dalam kasus tindak pidana perdagangan orang beberapa hari lalu.
Di samping itu, lanjut Sazani, perkara ini pun sekaligus menjadi pembelajaran kepada seluruh pegawai BP Batam untuk tidak main-main dengan persoalan yang melanggar aturan hukum.
"BP Batam juga mendukung pihak kepolisian dalam menegakkan aturan hukum agar perkara serupa tidak kembali terjadi," tambahnya.
Berita Terkait
DP3AP2KB Batam beri layanan KB gratis terakhir 2024
Senin, 18 November 2024 13:47 Wib
Polres Karimun tangkap pria asal Batam curi emas tukang pijat
Sabtu, 16 November 2024 20:52 Wib
Pemkot Batam tingkatkan kesadaran literasi digital mahasiswa
Sabtu, 16 November 2024 17:21 Wib
Polresta Barelang-Kepri gagalkan pengiriman 24 PMI ilegal
Sabtu, 16 November 2024 16:27 Wib
Pemeliharaan Masjid Agung Batam dilanjutkan usai revitalisasi
Sabtu, 16 November 2024 16:11 Wib
Kaum perempuan sulap gersangnya Pulau Pemping jadi sejuk
Sabtu, 16 November 2024 14:26 Wib
Capai 85 persen, Fly Over Sei Ladi masuk tahap pengerjaan struktur utama
Sabtu, 16 November 2024 10:36 Wib
Kapolda Kepri dalami motif ibu rantai anaknya di Batam
Sabtu, 16 November 2024 8:18 Wib
Komentar