Batam (ANTARA) - Badan Pengusahaan (BP) Batam menghormati proses hukum yang menjerat oknum pegawainya berinisial RS, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang beberapa hari lalu.
"Pada prinsipnya, kami akan mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus ini dan menghormati sepenuhnya proses hukum terhadap saudara RS," kata Kepala Bagian Humas BP Batam Sazani, Senin.
Sazani menyayangkan ulah oknum pegawai berinisial RS dalam kasus tindak pidana perdagangan orang beberapa hari lalu.
Di samping itu, lanjut Sazani, perkara ini pun sekaligus menjadi pembelajaran kepada seluruh pegawai BP Batam untuk tidak main-main dengan persoalan yang melanggar aturan hukum.
"BP Batam juga mendukung pihak kepolisian dalam menegakkan aturan hukum agar perkara serupa tidak kembali terjadi," tambahnya.
Komentar