Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi, Rabu, mengatakan penyelidikan ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang mencurigai adanya tindak pidana korupsi di rumah sakit itu. Hal itu terkait dengan pembayaran jasa pelayanan (jaspel) bagi tenaga medis dan rekanan rumah sakit.
Kejanggalannya, meskipun sumber dana jaspel sudah tersedia, namun menurut keterangan sejumlah pegawai RSD Madani, pembayaran ini sangat tergantung pada kebijakan Direktur RSD Madani," kata Kombes Nasriadi di Pekanbaru.
Baca juga: Polisi ringkus 15 anggota ormas pelaku perusakan gelper di Pekanbaru
Baca juga: Polisi ringkus 15 anggota ormas pelaku perusakan gelper di Pekanbaru
Temuan utama dalam penyelidikan ini adalah tunggakan pembayaran terhadap jaspel tenaga medis RSD Madani yang seharusnya dibayar pada tahun 2021. Padahal dana dari BPJS Kesehatan telah cair.
Pembayaran untuk jaspel baru bisa dilakukan pada tahun 2023 dan 2024. Pembayaran tahun ini juga baru dilakukan sekali pada Oktober, yaitu untuk jaspel bulan Agustus 2024 dengan jumlah yang dibayarkan pun mencapai Rp241.534.845.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tunggakan pembayaran jaspel untuk tahun 2024 memang masih terjadi, dan beberapa pegawai serta tenaga medis di rumah sakit itu belum menerima hak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kombes Nasriadi.
Komentar