Pemkab Natuna: Jumlah laporan kekerasan meningkat efek dari sosialisasi

id DP3AP2KB ,Natuna,Perlindungan perempuan dan anak ,Sosialisasi ,Pemkab

Pemkab Natuna: Jumlah laporan kekerasan meningkat efek dari sosialisasi

Berbicaralah perempuan (ANTARA/Muhamad Nurman)

Natuna (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau menyebutkan naiknya laporan kasus kekerasan merupakan efek positif dari sosialisasi yang dilakukan.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Natuna Yuli Ramadhanita dikonfirmasi dari Natuna, Jumat, mengatakan pihaknya memiliki program sosialisasi kekerasan pada perempuan dan anak.

 

 

 

 

Program ini dimulai sejak 2023 hingga saat ini dan direncanakan akan dilanjutkan 2025. Adapun sasaran dari program ini yakni anak dan masyarakat umum.

 

 

 

 

Menurut data Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) hingga Oktober 2024 total kekerasan pada perempuan sebanyak tujuh kasus sedangkan pada anak 50 kasus.

 

 

 

 

"Hasil dari sosialisasi meningkatkan paradigma masyarakat terkait kasus kekerasan terhadap anak, bahwa jika terjadi kekerasan pada anak dan perempuan harus dilaporkan pada lembaga yang sudah dibentuk oleh pemerintah," ucap dia.

 

 

 

 

Ia menjelaskan, perlindungan anak dan perempuan merupakan tugas bersama hal ini tertuang pada Undang-undang No.35  Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2023.

 

 

 

 

"Banyak hal yang harus kita perbaiki jika menyangkut tentang perlindungan anak," ujar dia.

 

 

 

 

Ia menegaskan, pihaknya selalu siap memberikan pemahaman terkait perlindungan anak dan perempuan kepada masyarakat .

 

 

 

 

Masyarakat kata dia, melalui organisasi dan lembaga bisa meminta dinasnya untuk menjadi narasumber.

 

 

 

 

Menurut dia, sosialisasi perlu dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat.

 

 

 

 

"DP3AP2KB menyediakan narasumber yang tidak perlu dibayar, organisasi atau lembaga cukup mengirimkan surat permohonan narasumber ke dinas," ucap dia.

 

 

 

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE