Bea Cukai Tanjungpinang himpun penerimaan negara Rp32 miliar

id Bea cukai tanjungpinang,Kepri,Tanjungpinang

Bea Cukai Tanjungpinang himpun penerimaan negara Rp32 miliar

Kepala Bea Cukai Tanjungpinang Tri Hartana. (ANTARA/Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Kantor Bea Cukai Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menghimpun penerimaan negara sekitar Rp32 miliar sepanjang tahun 2024 dan diklaim telah mencapai target.

Kepala Bea Cukai Tanjungpinang Tri Hartana mengatakan penerimaan pada tahun ini didominasi sektor bea masuk minyak dan gas (Migas) dari PT. Pertamina Tanjung Uban, Kabupaten Bintan.

"Selain itu, ada pula penerimaan dari sanksi administrasi pajak, hingga pajak barang impor dari luar negeri," kata Tri Hartana di Tanjungpinang, Jumat.

Selain itu, Bea Cukai Tanjungpinang selama tahun 2024 telah menangani sekitar 200 perkara terkait pelanggaran kepabeanan dan cukai.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Tanjungpinang Ade Novan Sagita menyampaikan beberapa kasus yang ditangani jajarannya tahun ini, seperti mengamankan kapal KM Sunly 10 karena kedapatan membawa uang tunai ratusan juta rupiah menuju Singapura. Kapal itu diamankan saat berlayar di perairan perbatasan antara Tanjungpinang-Bintan, Selasa 10 September 2024.

"Terhadap pemilik kapal, dikenai membayar denda administrasi pajak sekitar Rp70 juta," ungkap Ade.

Selanjutnya, ada pula penindakan terhadap peredaran rokok ilegal yang sepanjang tahun ini jumlahnya berkisar dua juta batang. Pemasukan rokok ilegal itu berpotensi menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah.

Ade mengatakan letak geografis Kepri yang pada umumnya berada di wilayah perbatasan, memang menjadi primadona pemasaran rokok ilegal. Pihaknya mengakui cukup kesulitan memberantas rokok ilegal, selama masih banyak masyarakat yang membeli atau menggunakan rokok ilegal tersebut.

Maka itu, pihaknya mengimbau masyarakat tidak mengonsumsi rokok ilegal untuk memutus mata rantai penyebarannya di daerah setempat.

Bea Cukai Tanjungpinang bersama aparat penegak hukum lainnya terus bersinergi memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk orang dan barang guna meminimalisir peredaran rokok ilegal.

Di samping itu, Bea Cukai Tanjungpinang pun gencar menggelar operasi gempur rokok ilegal menyasar warung atau toko yang menjual rokok ilegal.

"Banyak juga yang dikenai sanksi ultimum remedium atau denda tiga kali dari nilai cukainya," ujar Ade.

Dia turut menambahkan bahwa Bea Cukai Tanjungpinang dengan SDM yang ada telah berupaya maksimal mengawal perairan daerah itu dari pelanggaran kepabeanan dan cukai.

Khusus menjelang Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Tanjungpinang mengerahkan sekitar 30 personel dan kapal patroli perairan untuk memastikan tak ada lalu lintas barang-barang ilegal di kawasan perbatasan tersebut.

"Pada hari-hari besar seperti ini, biasanya mobilitas orang dan barang meningkat, sehingga perlu pengawasan bersama pemangku kepentingan terkait guna mencegah keluar dan masuknya barang-barang ilegal," katanya menegaskan.

Baca juga: DJBC: Penindakan kasus penyeludupan 2024 meningkat 6,12 persen

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE