Tanjungpinang (ANTARA) - Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri), menetapkan seorang perangkat Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor) Polres Bintan Ipda Riky Sinaga mengatakan penetapan tersangka sudah berdasarkan bukti-bukti yang cukup.
"Tim penyidik sudah memeriksa sekaligus meminta keterangan dari sejumlah saksi atas kasus tersebut," kata Ipda Riky di Bintan, Jumat.
Ia menyampaikan bahwa tersangka KI yang menjabat sebagai honorer keuangan Desa Lancang Kuning diduga telah menggelapkan anggaran desa pada tahun anggaran 2023 untuk kebutuhan pribadinya.
Dari hasil audit Inspektorat Pemerintah Kabupaten Bintan, kata dia, perbuatan tersangka KI mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp433 juta.
"Berkas perkara dinyatakan lengkap setelah meminta keterangan saksi dari Bina Desa Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan yang berkaitan dengan proses kegunaan keuangan desa," ungkapnya.
Riky menambahkan bahwa saat ini tersangka KI sudah ditahan di Mapolres Bintan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia dikenakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Juncto pasal 8 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman pidananya minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata Riky.
Polres Bintan turut mengimbau masyarakat segera melapor kepada aparat berwenang apabila menemukan indikasi penyelewengan atau korupsi khususnya pada penggunaan dana desa.
Komentar