Polres Karimun ungkap 56 kasus narkoba sepanjang tahun 2024

id rilis akhir tahun, polres karimun, program p4gn, kapolres karimun, kepulauan riau, kasus narkoba,kepri

Polres Karimun ungkap 56 kasus narkoba sepanjang tahun 2024

Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa (kiri) didampingi Wakapolres Karimun menyampaikan rilis akhir tahun 2024 di Karimun, Kepulauan Riau, Selasa (31/12/2024). (ANTARA/HO-Polres Karimun)

Batam (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Karimun, Kepulauan Riau, mengungkap 56 kasus tindak pidana narkoba sepanjang 2024.

Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa dikonfirmasi di Batam, Selasa, mengatakan jumlah pengungkapan ini meningkat dibandingkan 2023 sebanyak 53 kasus.

“Tahun 2024 terdapat 56 kasus tindak pidana narkoba dengan pengungkapan barang bukti jumlah besar,” katanya.

Baca juga: Hari pertama tahun 2025 cuaca Kepri diprakirakan berawan dan berpotensi hujan

Dia menyebut dari 56 kasus tersebut, pihaknya menangkap 90 tersangka yang terdiri atas 87 tersangka laki-laki warga negara Indonesia dan dua perempuan warga negara Indonesia.

“Terdapat satu tersangka perempuan warga negara asing,” katanya.

Jumlah barang bukti pengungkapan selama 2024 ini, yakni sabu seberat 32,1 kg, 1.391 butir pil ekstasi, ganja 6,66 gram, 549 butir happy five, heroin 1 gram, 9,50 gram tawas.

Bila dibandingkan tahun 2023, terdapat 53 kasus dengan tersangka sebanyak 84 orang, yang terdiri atas 80 laki-laki dan empat perempuan.

Jumlah barang bukti sabu 11,9 kg, ganja 235,94 gram, 3.966 butir pil ekstasi, satu butir happy five.

Baca juga: BPJS Kesehatan dan Pemprov Kepri optimalisasi JKN

“Kasus narkoba menjadi atensi publik yang berhasil diungkap Polres Karimun,” katanya.

Menurut dia, kasus yang dimaksud adalah sabu seberat 11,6 kg yang dibawa oleh tiga tersangka yang ditangkap di depan Pelabuhan Sri Tanjung Gelam Karimun pada tanggal 5 Desember.

Kemudian penemuan sabu seberat 9,3 kg sabu di serahkan oleh Kodim 031/Tanjung Balai Karimun yang ditemukan oleh warga bernama Kim JU di hutan bakau pinggir Pulau Telunjuk, Kelurahan Pasir Panjang, pada tanggal 23 Oktober.

“Tersangka penemuan ini masih dalam lidik,” katanya.

Baca juga: Polda Kepri kerahkan patroli hindari konvoi malam tahun baru

Kasus berikutnya sabu seberat 2,8 kg yang dibawa oleh satu tersangka di Sungai Lakam Timur pada 2 September. Lalu, sabu seberat 2,1 kg ditemukan oleh nelayan dibungkus dalam plastik China di perairan sebelah kanan Karimun anak desa Pongkar Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun apda 18 Oktober.

Pengungkapan berikutnya sabu seberat 1,7 kg, 376 butir pil ekstasi merk logo Barcelona, 387 butir ekstasi logo tengkorak, dan psikotropika jenis pill happy five (erimis 5) sebanyak 60 butir yang dibawa masuk oleh tiga tersangka di Sungai Lakam pada 2 September.

Komitmen Polres Karimun memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba mendapat apresiasi dari Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).

Polres Karimun turut berperan dalam mendukung program P4GN dan implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) dan prekusor narkotika tahun 2020-2024.

Baca juga:
BKKBN Kepri Gandeng ANTARA guna sukseskan 5 Quick Win Kemendukbangga

Kompolnas sebut Polresta Barelang berjalan sesuai aturan tangani kasus Rempang

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE