Amsakar gesa program bunga nol persen dukung pelaku UMKM

id kepri batam,umkm,amsakar achmad,wali kota batam

Amsakar gesa program bunga nol persen dukung pelaku UMKM

Wali Kota Batam Amsakar Achmad (tengah), bersama Kepala Dinas UMKM dan Koperasi Batam Hendri Arulan (kanan). (ANTARA/HO-Kominfo Batam)

Batam (ANTARA) - Wali Kota Batam Amsakar Achmad menggesa program bunga nol persen bagi pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) untuk memastikan pelaku mendapatkan permodalan yang dibutuhkan.

"UMKM Memiliki ketangguhan luar biasa dan berkontribusi signifikan dalam membuka lapangan kerja. Ketika kita berhadapan Covid-19 mereka (UMKM) bisa bertahan. Dengan peran UMKM, kami ingin UMKM ini naik level, bisa naik kelas," ujar Amsakar dalam keterangan resmi yang diterima di Batam, Sabtu.

Amsakar menyoroti perilaku pelaku UMKM di antaranya tata kelola, manajemen, sumber daya hingga akses permodalan dan pemasaran.

"Ini sebagai jalan mengangkat UMKM agar bisa lepas dari lima persoalan ini, salah satunya support permodalan. Inilah kenapa kami menjadikan program ini jadi prioritas," ujarnya.

Beberapa langkah mempercepat program tersebut yakni penyiapan Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Margin kepada Lembaga Keuangan Bank Daerah untuk Pelaku Usaha Mikro.

"Kami ingin agar seluruh kebijakan, khususnya program ini, segera direalisasikan agar dapat mengembangkan usaha mikro di Batam," katanya menegaskan.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam Hendri Arulan mengatakan bahwa jumlah pelaku UMKM yang dibawah binaan Pemkot Batam sebanyak 5.000.

Pemerintah Kota Batam akan memberikan stimulus ekonomi berupa subsidi bunga/margin yang menjadi beban Pemerintah Daerah atas fasilitas pinjaman kepada pelaku usaha mikro.

Adapun, besaran pinjaman yang disubsidi memiliki plafon maksimal Rp20 juta dengan jangka waktu peminjaman paling lama dua tahun.

"Pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan ini harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Perwako, antara lain memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan skala usaha mikro, ber-KTP Batam, serta tidak berprofesi sebagai TNI, Polri, ASN, BUMN/D, atau penyelenggara negara lainnya," tutupnya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE