
APBD Tidak Boleh Digunakan untuk Bayar Utang

Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Fraksi Amanat Nasional DPRD Provinsi Kepulauan Riau memperingatkan pemerintah untuk tidak menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk membayar utang kepada pihak ketiga.
"Tidak ada ketentuan yang membenarkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) digunakan untuk membayar utang. Jika dipaksakan, maka melanggar hukum," ungkap Ketua Fraksi Amanat Nasional DPRD Kepulauan Riau (Kepri), Yudi Carsana, di Tanjungpinang, Selasa.
Yudi mengatakan, pemerintah diduga memiliki utang kepada kontraktor yang membangun jembatan penghubung Tanjungpinang-Dompak sekitar Rp92 miliar. Sementara proyek itu terbengkalai, karena hingga sekarang belum selesai.
Seharusnya, kata dia, utang tersebut salah satu paket proyek tahun jamak (2007-2010) tidak terjadi jika dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Saya heran, dari mana asal utang itu? Padahal anggaran yang ditetapkan sesuai dengan nilai proyek," ungkapnya yang juga anggota Komisi II DPRD Kepri.
Selain permasalahan itu, Yudi juga menyorot utang yang ditanggung Biro Umum Pemerintah Kepri. Utang itu bersumber dari biaya penginapan, tiket pesawat, perbengkelan, bahan bakar, makan dan minum.
Nilai utang yang mencapai belasan miliar rupiah itu seharusnya tidak terjadi jika kegiatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Itu sudah terjadi, dan kami akan menyelidiki bagaimana permasalahan itu dapat terjadi," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kepri Nur Syafriadi mengatakan, Biro Umum paling banyak berutang kepada pihak ketiga, padahal anggaran untuk melunasinya sudah dialokasikan pada anggaran murni.
"Utang Biro Umum Pemerintah Kepulauan Riau mencapai belasan miliar rupiah, tidak mengalami penyusutan meski anggaran untuk melunasinya telah dialokasikan dalam anggaran murni. Kami masih memeriksa permasalahan itu," kata Nur Syafriadi.
DPRD Kepri mengetahui utang tersebut belum berkurang dalam pembahasan kebijakan umum anggaran perubahan tahun 2012 dan setelah perusahaan tertentu menggugat Pemerintah Kepri di Pengadilan Tata Usaha Negara. Utang Biro Umum terdiri dari tiket pesawat, perbengkelan, penginapan, restoran dan bahan bakar.
"Utang itu terjadi sebelum tahun 2012," ujar. (KR-NP/E001)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
