Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Pihak kepolisian harus menjamin keamanan Mar, tersangka kasus penggelapan uang milik PT Gandasari Shipyard, yang dapat menjadi "whistle blower" dalam kasus penimbunan solar bersubsidi, kata Ketua LSM Cerdik Pandai Pemuda Melayu, Edi Susanto, di Tanjungpinang, Minggu.
"Jika terjadi sesuatu pada Mar di Rutan Tanjungpinang, maka pihak kepolisian akan kesulitan mengungkap kasus itu hingga tuntas. Karena itu, kami mendesak pihak kejaksaan untuk memindahkan penahanan Mar ke Mapolres Tanjungpinang," katanya.
Berdasarkan informasi yang berkembang saat ini, kata dia, Mar merupakan saksi kunci yang mengetahui transaksi solar bersubsidi, karena Mar merupakan karyawan yang dipercaya bos PT Gandasari pada saat itu. Mar juga diharapkan berani mengungkapkan semua yang diketahuinya selama menjadi orang kepercayaan perusahaan yang diberi wewenang untuk membeli solar bersubsidi.
"Lawan Mar merupakan orang yang memiliki kekuatan dan pengaruh. Karena itu, kami berharap Mar mendapat pengawalan yang kuat untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan ," kata Edi.
Ia mengemukakan, kasus penyelewengan solar bersubsidi tidak hanya sebatas melanggaran UU Migas, melainkan juga tindak pidana lainnya, karena proses jual beli yang melibatkan "perusahaan sekutu" untuk kepentingan penambangan bauksit. Selain itu, perusahaan juga membeli solar dari oknum aparat dan solar diduga bersumber dari uang negara.
"Kami berharap kasus ini terus berkembang, dan pelaku mendapat ganjaran yang setimpal dengan perbuatannya," ungkapnya.
Sementara kuasa hukum Mar, Herman, mengatakan, kliennya yang sejak tiga hari lalu ditahan di Rutan Tanjungpinang merupakan saksi kunci dalam kasus dugaan penggelapan solar di Sei Enam, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
"Saya telah meminta pihak kepolisian agar Mar tetap ditahan di Markas Polres Tanjungpinang demi keselamatannya. Selain itu, penahanan Mar di Polres Tanjungpinang sebagai upaya memudahkan proses penyidikan terhadap kasus dugaan penimbunan solar," ungkapnya.
Ia mengatakan, Mar merupakan karyawan PT Gandasari yang ditugaskan untuk membeli solar bersubsidi dari berbagai pihak. Berdasarkan pernyataan kliennya, pada 6 Agustus 2012, Mar diperintahkan untuk membeli solar bersubsidi senilai Rp167 juta.
Namun setelah solar itu dibeli, pemilik PT Gandasari, AW, malah mengeluarkan surat pembatalan atau penolakan terhadap solar yang telah dibeli tersebut. Sementara uang senilai Rp167 juta sudah diberikan Mar kepada penjual solar bersubsidi.
Kemudian pada 7 Agustus 2012, Gandasari melaporkan Mar kepada pihak kepolisian, karena dituduh telah melakukan penggelapan. Sehari kemudian, Mar ditangkap pihak kepolisian, kemudian ditahan pada 9 Agustus 2012.
Herman menduga ini sudah diskenariokan, karena Mar itu merupakan karyawan PT Gandasari. Seharusnya, kata dia, perusahaan itu memberi peringatan atau melakukan upaya untuk mendapatkan kembali uang tersebut dengan cara menjual solar yang telah dibeli.
Mar tidak diberi kesempatan untuk mengembalikan uang perusahaan, sementara uang itu untuk pembelian solar.
"Klien saya menyatakan PT Gandasari justru membeli solar seberat 25 ton dari pihak tertentu setelah kasus itu ditangani pihak kepolisian. Ia bersedia mengungkapkan seluruh permasalahan yang diketahuinya," ungkapnya.
Baru-baru ini Kapolda Kepulauan Riau, Brigjen (Pol) Yotje Mende menyatakan mengambil alih penyelidikan kasus penimbunan solar PT Gandasari.
"Penyelidikan perkara oleh Polres Tanjungpinang masih dangkal, jadi penyelidikan akan diambilalih oleh Polda Kepulauan Riau (Kepri)," katanya.
Kapolda mengatakan, pengambilalihan dilakukan karena penyelidikan akan secara maraton dan juga karena ada beberapa tempat kejadian kasus itu yaitu di Tanjungpinang, Bintan dan kemungkinan di Batam.
"Namun demikian tetap terkait dengan masalah-masalah yang sudah dilakukan penyelidikan oleh Polres Tanjungpinang, secara hukum tetap dilanjutkan sesuai dengan tingkat pemeriksaan dan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda.
Kapolda mengatakan kasus penimbunan solar itu belum bisa ditingkatkan ke penyidikan karena masih ada satu langkah lagi.
"Kesaksian mungkin sudah bisa dipegang, tetapi bukti-bukti lain belum bisa, seperti saksi ahli, petunjuk dan surat yang harus didalami," jelas Yotje. (NP/E001)
Editor: Rusdianto
Komentar