Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan dan Karimun menyatakan penyelundupan produk khusus kawasan bebas dapat digolongkan sebagai upaya menggelapkan pajak.
Produk impor untuk kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (FTZ) tidak dibenarkan dijual di daerah yang tidak termasuk kawasan bebas.
"Jika hal itu terjadi, maka pelakunya dapat dijerat melakukan tindakan penggelapan pajak, sebab produk impor yang dijual di kawasan bebas tidak dikenakan pajak," kata Sekretaris DK FTZ BBK, Jon Arizal, yang juga Kepala Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah Provinsi Kepulauan Riau, di Tanjungpinang, Rabu.
Barang impor yang seharusnya hanya dijual di kawasan bebas, yang dapat dibeli masyarakat Tanjungpinang antara lain minuman beralkohol dan rokok. Padahal Tanjungpinang yang masuk kawasan bebas hanya di beberapa kawasan di Kelurahan Senggarang dan Kelurahan Air Raja.
Penjualan minuman beralkohol dan rokok berlabel kawasan khusus dilakukan oleh pedagang kecil maupun pengusaha swalayan. Kegiatan itu harus dihentikan karena merugikan negara, ungkap Jon Arizal.
Ia mendesak Badan Pengusahaan Batam, Bintan dan Karimun meningkatkan pengawasan terhadap peredaran produk berlabel kawasan khusus. Selain itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan kabupaten/kota juga diminta menegur kepada importir dan pedagang yang nakal.
Jika teguran itu tidak diindahkan, maka izin importir dapat dicabut. Importir juga dapat dikenakan sanksi hukum karena diduga menggelapkan pajak penjualan barang dan PPn 10 persen.
"Penyalahgunaan izin dapat berakibat buruk bagi importir maupun pedagang. Karena itu kami mengimbau mereka untuk menghentikan kegiatan tersebut," ujarnya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Komentar