Logo Header Antaranews Kepri

KPU: Bacaleg Harus Buat Pernyataan Nama Sebenarnya

Selasa, 21 Mei 2013 23:19 WIB
Image Print

Karimun (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, mengharuskan bakal calon legislatif membuat surat pernyataan mengenai nama yang sebenarnya bila terjadi ketidaksesuaian dalam dokumen pencalonan.

"Isi surat pernyataan tersebut harus menjelaskan nama yang bersangkutan sebenarnya," kata Pelaksana Tugas Ketua KPU Karimun Risdiansyah di Tanjung Balai Karimun, Selasa.

Risdiansyah mengatakan itu terkait banyaknya temuan ketidaksesuaian penulisan nama yang tertera di e-KTP dengan ijazah yang dilampirkan bacaleg dalam berkas pencalonan.

"Surat pernyataan merupakan solusi agar tim verifikasi memiliki acuan dalam menulis nama dalam daftar calon sementara (DCS)," katanya.

Menurut dia, kesalahan penulisan nama di e-KTP sehingga berbeda dengan nama di ijazah, membuat tim verifikasi terpaksa mengembalikan berkas pencalonan pada tahapan perbaikan.

Dalam memverifikasi persyaratan calon, piaknya lebih mengacu pada nama yang tertera pada ijazah.

Namun demikian, kata dia lagi, tim verifikasi juga tidak mau gegabah dalam menulis nama pada DCS jika nama pada ijazah tidak sesuai dengan KTP.

"Agar tidak keliru, makanya berkas kami kembalikan. Dan, kami sudah menyampaikan kepada partai politik agar meminta kepada bacaleg untuk membuat pernyataan tertulis yang menjelaskan nama yang sebenarnya," tuturnya.

Surat pernyataan itu, kata dia, tidak berlaku untuk bacaleg yang ingin menambah kata pada nama.

"Jika ingin menambah kata pada nama, misalnya nama orang tua, maka bacaleg harus melampirkan surat keterangan dari pengadilan terkait penambahan nama tersebut," katanya.

Ia mengatakan, partai politik maupun bacaleg masih punya kesempatan untuk memperbaiki persyaratan pencalonan hingga Rabu (22/5).

"Besok hari terakhir pengembalian berkas. Kami berharap bacaleg meneliti kembali seluruh persyaratan dan formulir yang sudah diisi," tambahnya.

Mengenai legalisasi fotokopi ijazah darki sekolah yang sudah tutup, Risdiansyah mengatakan bacaleg bisa melakukannya di kantor dinas pendidikan wilayah menamatkan pendidikannya.

"Kalau sekolah sudah tutup, maka legalisasi ijazah bisa dilakukan di kantor dinas pendidikan dalam wilayah sekolah bersangkutan," katanya. (Antara)

Editor: Jo Seng Bie



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026